Sidang RTH Kota Bandung, KPK Akan Hadirkan Saksi Ahli

JABARTODAY.COM – BANDUNG Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Dadang Suganda, sejatinya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (16/2/2021).

Namun, majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi menunda sidang karena terdakwa tidak dapat dihadirkan baik langsung maupun virtual. Dadang beserta seluruh penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung, dilarang berinteraksi dengan masyarakat luar, lantaran adanya puluhan narapidana korupsi terpapar virus corona baru.

”Terdakwa Dadang Suganda tidak hadir dalam sidang karena aturan lapas yang melarang penghuninya keluar, dengan alasan Covid-19,” ujar Benny.

Kehadiran Dadang oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap penting. Mengingat dalam sidang kali ini, dijadwalkan melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi fakta.

“Acaranya pembuktian dan saksi dari orang-orang terdekat terdakwa,” kata koordinator PU KPK, Haerudin, usai persidangan, hari ini.

Berita Terkait

Lantaran terdakwa tidak dapat hadir, maka majelis menunda, dan melanjutkan persidangan pada 4 Maret mendatang.

“Otomatis ditunda dengan kondisi kedaruratan protokol kesehatan di Lapas Sukamiskin,” tukas Haerudin.

Ini merupakan kali ketiga sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang RTH Kota Bandung, ditunda dengan agenda pembuktian dari saksi pihak keluarga terdakwa, semula sudah dijadwalkan sejak dua pekan lalu.

Salah satunya adalah Asep Rudi Saeful Rohman, anak terdakwa, yang belum sempat memberikan keterangan dalam sidang pekan lalu.

“Di persidangan nanti, penuntut umum masih akan mendalami keterangan dari saksi-saksi terkait proses transper RTGS antar bank,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada sidang pekan lalu, sembilan orang saksi sudah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, dan didengarkan langsung terdakwa via daring.

Dari keterangan yang disampaikan, penuntut umum kesulitan menilai indikasi TPPU dalam proses perpindahan uang terdakwa. Meski KPK berupaya membuktikan dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

Sidang mendatang PU KPK bakal menghadirkan saksi ahli. Haerudin menyebut, pihaknya akan menghadirkan empat ahli di berbagai bidang, yakni saksi ahli dari TPPU, BPN, BPK, dan LKPP.

“Kami akan menghadirkan empat ahli pada bidangnya masing-masing sesuai kebutuhan perkara, ya kira-kira itu lah,” katanya.

Dia mengaku, kehadiran saksi ahli tersebut belum bisa dibuka dan diberitahukan pada publik, karena masih menunggu kesiapan dan waktu mereka.

“Untuk kehadirannya, masih menunggu konfirmasi saksi ahli,” tandasnya. (*)

Related posts