JABARTODAY.COM – BANDUNG
Sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa pasangan suami-istri, Suryadi Wijaya dan Tjoe Mae Lan, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (18/6), berlangsung hingga malam hari atau sekitar pukul 21.00. Itu tidak terlepas dari dibacakannya berkas putusan setebal 820 halaman oleh majelis hakim yang diketuai Nur Aslam dari awal hingga amar putusan.
Dalam sidang yang digelar di Ruang V PN Bandung tersebut, majelis hakim menvonis sang suami, Suryadi, dengan 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 9 tahun penjara. Meski begitu, Hakim Ketua Nur Aslam sempat mengajukan dissenting opinion, yakni hukuman mati. Sedangkan, sang istri, Tjoe Mae Lan, dihukum 9 tahun penjara.
Kedua terdakwa disebut majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114, Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Fauzan, menyatakan pikir-pikir. Jaksa sendiri akan banding, bila terdakwa juga melakukan hal serupa.
Kasus sendiri berawal saat Badan Narkotika Nasional menangkap dua terdakwa pengedar sabu Suryadi Wijaya dan Tjoe Mae Lan. Pasangan suami istri itu diringkus petugas BNN di rumahnya, Komplek Singgasana Pradana, Kota Bandung, pada 31 Agustus 2012, pukul 06.00. Ada sekitar 10 anggota BNN yang mendatangi rumah Suryadi tersebut.
Dalam penangkapan itu, petugas menggeledah rumah terdakwa dan menemukan sabu seberat 97 gram. Sabu itu disembunyikan dalam dispenser yang terletak di lantai dua rumah terdakwa. Keduanya tidak melakukan perlawanan dan bersifat kooperatif kepada petugas.
Petugas juga menyita perhiasan emas berlian milik terdakwa, uang tunai ratusan juta, dan sejumlah mobil seperti Toyota Harrier, Toyota Yaris, dan Honda Jazz. Barang-barang tersebut dibeli dari hasil penjualan sabu. Sabu yang diedarkan pasutri itu dipasok seseorang dari Aceh. (VIL)