Sidang Bansos Bikin Geregetan

FOTO ILUSTRASI: ISTIMEWA

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Perkara Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2009-2010 selalu memunculkan hal menarik, tak terkecuali pada sidang Jumat (28/9). Ada agenda di luar kebiasaan proses persidangan. Kali ini berisikan acara verifikasi bukti untuk terdakwa Rohman dan hasil audit BPKP terhadap bukti yang dihadirkan di persidangan, untuk 4 terdakwa lainnya, yaitu Yanos Septadi, Uus Ruslan, Firman Himawan, dan Lutfan Barkah.
Agenda tersebut di luar prosedur persidangan, baik pidana umum maupun khusus, karena belum pernah dilakukan. Proses sidang yang baku adalah dimulai dari dakwaan, eksepsi/keberatan, tanggapan jaksa atas eksepsi, putusan sela, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntutan, pledoi/pembelaan, replik, duplik, serta  vonis/putusan hakim. Fakta itu dinilai aneh oleh kuasa hukum Rohman, Erdi Soemantri. “Saya juga ga ngerti,” katanya.
Terkait sidang kali ini, Erdi juga menyampaikan kebingungannya, mengenai hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat dengan bukti yang dimiliki olehnya, berbeda sama sekali. Namun, dia tidak ingin berpolemik panjang, dan menyerahkan seluruh putusan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Setyabudi Tedjocahyono.
Kelima terdakwa sendiri dijadwalkan akan segera mendengarkan tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jabar, Jumat (5/10).
Perkara dana bansos yang terjadi tahun 2009-2010 ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 68 miliar (versi Kejati Jabar), sedangkan BPKP Jabar menyebutkan Rp 9,8 miliar. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts