Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin (4/5/2014), sekitar pukul 15.00, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyiaran siaran televisi berbayar yang memiliki hak cipta dan hak siar milik PT. MNC Sky Vision Tbk/ MNC Group tanpa izin ke dalam website www.bluehtv.com.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota Subdit II Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan seorang tersangka, yakni HTS alias HER (27), yang menjadi operator website tersebut. Polisi menangkapnya di Jalan Kemuning IV Blok M-II, RT03/10, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul menerangkan modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu dengan membuat laman www.bluehtv.com yang di dalamnya terdapat promosi sebuah aplikasi untuk menonton TV online dan radio online dengan nama BLUEHTV yang dibuat dalam berbagai versi mulai dari BLUEHTV Versi 1 sampai BLUEHTV Versi 2,9. “Aplikasi tersebut dapat digunakan menonton siaran TV online dan sebagai forum saling berkomunikasi dan bertukar informasi antara member dengan member maupun antara member dengan tersangka,” ujar Martin, Rabu (14/5/2014).
Lebih lanjut, Martin menjelaskan, untuk mendapat aplikasi BLUEHTV tersebut, para member diarahkan untuk mengunduhnya di laman www.mediafire.com. Setelah mengunduhnya, member dapat menjalankan aplikasi itu di komputer. Siaran televisi yang ada di aplikasi BLUEHTV tersebut didapat tersangka HTS merupakan hasil meng-copy kode halaman dari website www.okezone.tv. Siaran-siaran televisi milik PT MNC Sky Vision/MNC Group yang di-copy tersangka antara lain, MNC TV, RCTI, GLOBAL TV, MNC Bussiness, MNC Music, MNC Muslim, MNC Entertainment, MNC Life Style, MNC Sport 1, MNC Sport 2, MNC Life, Sindo TV, dan MNC News.
“Menurut keterangan tersangka HTS, cara untuk bergabung menjadi member dari website www.bluehtv.com, yaitu pertama calon member mengunjungi website www.bluehtv.com lalu calon member diwajibkan untuk membuat akun member di kolom yang telah disediakan di website www.bluehtv.com dengan mencantumkan alamat email calon member dan password,” tutur Martin.
Setelah melakukan registrasi, sambung Martin, calon member akan mendapatkan pemberitahuan lewat alamat email calon member. Setelah menjadi member dan tergabung di website www.bluehtv.com maka member akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi BLUEHTV untuk versi yang bisa dijalankan dalam sistem operasi Windows. Selain dapat mengunduh aplikasi, member juga otomatis akan tergabung di forum website www.bluehtv.com dimana forum tersebut para member dapat saling tukar informasi seputar teknologi video dan TV online, selain itu, apabila member mempunyai siaran TV yang ingin ditayangkan di website www.bluehtv.com maka member dapat mengkonfirmasi melalui postingan yang telah disediakan.
Setelah member menjalankan aplikasi BLUEHTV, di aplikasi tersebut juga disediakan donatur room untuk menjadi donatur member dengan cara mengisi formulir donasi yang tersedia di menu donatur room, apabila formulir donasi telah diisi dan terdaftar sebagai donatur, maka member diwajibkan untuk mengkonfirmasi melalui pesan singkat dengan format username spasi umur spasi kota yang dikirim ke nomor 08979189744. Selanjutnya member akan menerima pesan singkat (SMS) balasan dari tersangka HTS untuk mendonasi sejumlah Rp. 50 ribu ke rekening tersangka HTS. Dituturkan Martin, setelah member melakukan transfer, member diminta kembali mengirimkan pesan singkat konfirmasi bahwa member telah mentransfer dana donasi. “Selanjutnya tersangka HTS akan mengaktifkan akun member untuk dapat log in ke aplikasi BLUEHTV. Namun untuk member yang tidak bergabung menjadi member donatur, maka member tidak mendapatkan fasilitas fitur tambahan yaitu berupa pemindahan chanel secara otomatis tapi masih tetap bisa menonton TV online secara gratis di aplikasi BLUEHTV,” papar pria berkacamata tersebut.
HTS memulai bisnisnya tersebut sejak tahun 2011 dan memiliki member sebanyak 15 ribu untuk website, sedangkan member donasi/membayar sebanyak seribu orang yang masing-masing telah membayar Rp 50 ribu.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 telepon genggam merek Samsung C 650 warna silver hitam, 1 telepon genggam merek Meizu M.9 warna hitam, 1 buku rekening tabungan Bank BCA KCP Taman Topi Square atas nama tersangka HTS, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri KC. Kapten Muslihat atas nama tersangka HTS, 1 kartu ATM Bank Mandiri, 1 kartu ATM Bank BCA, 1 buah komputer jinjing merek Compaq Presario CQ 40 warna hitam, serta 1 buah modem merek Gee Mobile warna silver. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan alamat email tersangka HTS, yaitu Heryteguh.sulistiono@yahoo.co.id dan Htvonlineindonesia@yahoo.co.id, serta ID Kaskus heryArt, Facebook Heryteguh.sulistiono@yahoo.co.id juga Twitter admin@bluehtv.us.
Atas perbuatannya tersebut, HTS dikenakan Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 48 Ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 72 Ayat (2) UU No 19/2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (VIL)