Sherny Kojongian, Buron Korupsi BLBI Ditangkap

JABARTODAY.COM, JAKARTA – Sherny Kojongian, seorang buron dalam korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ditangkap  di Amerika Serikat (AS). Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi jalan pembuka bagi para penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi itu.

Pengamat Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari Senin (11/6) mengatakan, penangkapan itu merupakan hal yang penting untuk menghidupkan kembali untuk semangat para penegak hukum dalam membuka kembali kasus BLBI.

Dengan ditangkapnya Sherny juga akan kembali membuat harapan publik mengenai pengungkapan kasus mega korupsi tersebut kembali terbuka. Selain hal itu juga dapat menjadi celah untuk melakukan penangkapan terhadap buron-buron lain.

“Itu merupakan titik awal untuk  membongkar keberadaan buron-buron yang lain,” katanya.

Menurut Feri,  selama ini pihak penegak hukum seperti KPK, Kejagung, dan Polri terlihat ogah-ogahan dalam mengungkap korupsi BLBI tersebut. Hal itu dinilai karena skandal itu melibatkan nama-nama besar yang terkenal dengan rezim penguasa masa lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan buron terkait kasus Bank BHS Sherny Kojongian ditangkap Interpol di San Francisco, AS. Dia melarikan diri ke negeri Paman Sam pada tahun 2002 lalu, saat  proses persidangan berjalan. Sherny bakal dideportasi 11 Juni dan tiba di Jakarta pada 13 Juni dengan pesawat Garuda yang transit di Singapura.

Kasus BHS ini terjadi pada 1992-1996. Sherny, bersama Hendra Raharja, dan Eko Edi Putranto telah memberikan persetujuan kredit kepada 6 perusahaan grup. Saat itu Sherny menjadi Direktur Kredit/HRD/Treasury.

Selain pemberian kredit kepada perusahaan grup, para terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa.

Karena kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan cara dialihkan atau disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat atau dibukukan, yang selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.
[far]

Related posts