Shabu Senilai Rp 1,6 M Disita Bea Cukai

NA, tersangka yang menjadi kurir narkoba diperlihatkan kepada pers, Selasa (9/10). (AVILA DWIPUTRA/JABARTODAY.COM)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Seorang perempuan asal Aceh ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, karena kedapatan membawa narkoba yang mengandung methamphetamine jenis shabu, Kamis (4/10).

NA (40), wanita tersebut ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, setelah petugas memeriksa dan menemukan shabu seberat 775 gram, yang disembunyikan di bagian dasar tas ransel yang dibawanya serta dibungkus amplop berwarna coklat dengan lakban kuning, dilapisi plastik berwarna abu-abu, sehingga tidak kasat mata.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar Kusdirman Iskandar, penangkapan dilakukan berdasarkan analisis intelijen serta kecurigaan petugas bea cukai bandara, pada seorang penumpang yang datang menggunakan pesawat Air Asia dengan rute Kuala Lumpur-Bandung pada pukul 19.30 WIB. “Saat ditanya dirinya dari mana dan mau kemana, ia langsung gelagapan, dan membuat kecurigaan kami makin kuat,” jelasnya, dalam jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Selasa (9/10).

Selanjutnya, kata dia, ditemukan bungkusan berwarna coklat yang didalamnya berisi bubuk kristal warna bening. Dan setelah dilakukan uji sample menggunakan narkotest, hasilnya mengindikasikan sample tersebut adalah bahan yang mengandung methamphetamine.

Total nilai barang tersebut sebesar Rp 1.162.500.000. Namun bukan nilainya yang besar, ucap Kusdirman, yang menjadi masalah. Efek samping yang ditimbulkan dari penyebaran barang terlarang itu. “Hancurnya generasi muda akibat penyalahgunaan barang tersebut yang menjadi concern kita,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pihaknya menjerat NA dengan UU No 17/2006 tentang Kepabeanan Pasal 102, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 milyar. Dan UU No 35/2009 tentang Narkotika Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selanjutnya barang bukti diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Jabar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts