JABARTODAY.COM – BANDUNG Tersangka kasus suap Dana Bantuan Sosial Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, belum tentu akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, meski tempat kejadian perkaranya berada di wilayah Jawa Barat. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara PN Bandung, Joko Indarto.
Seperti dikatakan Joko, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan surat permohonan agar Setyabudi tidak disidangkan di Bandung, tapi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kami telah menerima permohonan dari KPK, khusus Setyabudi, persidangannya tidak dilakukan di Bandung, melainkan di Jakarta,” ujarnya usai rekonstruksi kasus suap di PN Bandung, Rabu (3/7).
Selain Setyabudi, KPK telah menetapkan dan menahan 3 tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat; pengusaha, Toto Hutagalung, dan Asep Triana.
Joko sendiri tidak menjabarkan secara detil mengapa KPK menginginkan proses peradilan Setyabudi dilakukan di Jakarta. Namun berdasarkan informasi yang didapat, ada kekhawatiran terjadinya conflict of interest, karena Setyabudi pernah menjadi pimpinan di PN Bandung.
“Kami sendiri hingga saat ini belum tahu akan disidangkan di mana. Karena semua itu adalah wewenang Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Pada hari ini, KPK mengadakan rekonstruksi kasus suap yang mendera Setyabudi. Ada 17 adegan yang diperagakan oleh para tersangka, dari pertemuan, penyerahan uang hingga diciduknya mantan Wakil Ketua PN Bandung tersebut oleh petugas KPK.
Ada yang lucu usai reka ulang tersebut dilakukan, Setyabudi yang akan menaiki mobil tahanan KPK tidak jadi masuk, karena kursi yang sudah penuh di bagian belakang. Padahal, saat datang dirinya duduk di kursi tengah depan. Ia sendiri hanya tersenyum saat tahu kursi telah ditempati Toto dan Asep. (VIL)