Seluruh Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat

Gubernur Jabar Ridwan Kamil, saat jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (1/7/2021).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, karena pada 3-20 Juli 2021, seluruh daerah di Jabar akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan. Ini semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian Covid-19 dengan PPKM darurat,” ujarnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di semua daerah di Pulau Jawa-Bali. Ridwan Kamil optimistis PPKM darurat yang diberlakukan di seluruh daerah dapat menekan kasus Covid-19 dan tingkat keterisian rumah sakit.

“Kasus Covid-19 naiknya merata. Mayoritas di Pulau Jawa dan Bali. Maka, diperlukan sebuah tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Kata kunci pertama ini terkoordinasi. Satu narasi, satu komando. Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran Covid-19,” cetusnya.

Dalam pelaksanaan PPKM darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi kecuali sektor esensial. Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen kerja dari rumah (work from home/WFH). Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.

Berita Terkait

“Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away,” ucap Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil.

Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina Covid-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal kerja dari kantor (work from office/WFO) dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.

“Supermakarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” jelasnya.

Selama PPKM darurat berlangsung, Emil memastikan masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan tunai dan nontunai dari Kementerian Sosial. Data penerima bantuan pun sudah diterima oleh Kemensos tinggal disalurkan.

“Akan diberikan bansos nontunai dan tunai oleh Kemensos, datanya sudah kami kirimkan,” klaimnya.

Supaya berjalan optimal, bupati/wali kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM darurat. Surat edaran tersebut akan disampaikan hingga tingkat RT/RW.

“Surat Edaran Bupati/Wali Kota akan diedarkan besok sampai RT/ RW dan mohon disosialisasikan secara masif lewat media,” serunya.

Emil mengemukakan, PPKM darurat ini diberlakukan untuk menekan keterisian rumah sakit akibat persebaran virus corona yang kian cepat. Apalagi sudah ditemukan kasus varian delta di Jabar.

Guna menekan tingkat keterisian rumah sakit, pihaknya akan memerkuat ruang isolasi terpusat di desa. Pusat pemulihan bagi pasien yang akan sembuh setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit pun akan terus ditingkatkan.

“Kita sedang merekrut pelacak Covid-19, satu orang satu RT, kami harus proaktif agar rumah sakit tidak penuh,” katanya.

Emil juga meminta masyarakat untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan mendesak dan mematuhi semua ketentuan PPKM darurat. Jika melanggar, petugas akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah.

“Kami melihat akan ada perubahan penindakan dari kepolisian, sudah diizinkan tipiring (tindak pidana ringan) bagi yang membandel,” ucapnya.

Tak hanya itu, sesuai arahan Ketua Koordinator PPKM Darurat yang juga Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bupati dan wali kota yang tidak menjalankan dengan baik PPKM Darurat akan diberikan sanksi lisan hingga pemberhentian sementara oleh Menteri Dalam Negeri.

“Kami tidak mau ada bupati dan wali kota kena teguran Mendagri karena tidak melaksanakan dengan baik PPKM Darurat ini,” tegasnya. (*)

Related posts