Selewengkan Dana JPS, Terancam 20 Tahun Penjara

courtesy: tempo

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Akibat menyelewengkan Dana Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahun 2008-2011, seorang pria dan wanita terancam hukuman penjara 20 tahun. Keduanya adalah Argo Sussetyawan dan Sarah Fransiska Lisapaly, yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 900 juta.

Hal itu diketahui dari berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok Hendri Siswanto, yang menyebutkan Argo telah menyelewengkan dana sebesar Rp 534 juta, sementara Sarah Rp 400 juta.

Argo sendiri melakukan penyelewengan sejak November 2008 hingga 2011, sedangkan Sarah sejak Januari 2009 hingga 2011. Penyelewengan dilakukan dengan cara menggunakan rekening reject untuk menampung dana JPS dan seolah-olah telah disalurkan.

Dana JPS sendiri berasal dari sejumlah departemen, seperti Departemen Pendidikan untuk disalurkan pada masyarakat tidak mampu, dimana PT Pos Indonesia merupakan badan penyalur langsung.

“Uang yang telah dicairkan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar JPU Hendri, di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/11).

Dalam dakwaan tersebut diketahui Argo menggunakan rekening atas nama Abdul Gani, sementara Sarah memakai rekening atas nama Sunni, yang seharusnya tidak berlaku lagi sebagai penerima. Namun oleh terdakwa akun tersebut, termasuk dengan ATM dan pin-nya, dikuasai.

“Hal itu dilakukan untuk mengelabui pembukuan, sehingga ada laporan penyaluran. Padahal dana yang masuk ke rekening tersebut, ditarik untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara cq PT Pos Indonesia dan telah memperkaya diri sendiri dan didakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 Tindak Pidana Korupsi. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts