Selewengkan Dana BOS, Kepala Sekolah Divonis Satu Tahun Penjara

Mochammad Effendi, mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/10).

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Seorang kepala sekolah divonis satu tahun penjara karena terbukti menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Sukabumi 2010 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (29/10). Mochammad Effendi, sang kepala sekolah tersebut, dikatakan hakim, telah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tipikor jo. Pasal 18 jo. Pasal 64 KUHP.

“Memutuskan, memberikan pidana penjara selama 1 tahun serta denda 50 juta rupiah, yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Hakim Ketua Eka Saharta, di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 74.300.000 (subsider 6 bulan penjara). Uang pengganti itu adalah sisa dari uang sebesar Rp 304 juta, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pengembalian uang sekitar Rp 230 juta, menjadi faktor meringankan hukuman bagi dirinya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum akan pikir-pikir. “Saya akan berbicara dulu dengan atasan saya, karena sebelumnya tuntutan 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU Endy, usai sidang.

Kronologis perkara secara singkat, berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, pada tahun 2010 SMA 5 Kota Sukabumi mendapat dana BOS, yang dianggarkan dalam APBN, ABPD jabar dan APBD Kota Sukabumi, dengan total Rp 634 juta. Pemberian itu bertujuan membantu biaya operasional, juga meningkatkan mutu sekolah.

Terdakwa kemudian meminta kepada bendahara SMAN 5 Sukabumi untuk menarik dana bantuan dari Bank Jabar dan Banten (BJB), yang kemudian diserahkan kepada terdakwa. Dana itu sendiri tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya, dari sebesar Rp 634.720.000, hanya Rp 115.000.000 yang terealisasi. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp 519.720.000.

Effendi sendiri terlihat cukup tenang saat mendengarkan vonis dari majelis hakim tersebut. Seusai sidang, ia langsung berpelukan dengan keluarganya yang datang memberikan dukungan. Kemudian, petugas membawanya kembali ke dalam sel tahanan PN Bandung. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts