JABARTODAY.COM – BANDUNG
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, Syarif Hidayat, harus duduk di kursi pesakitan. Dirinya didakwa melakukan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2009 sebesar Rp 614 juta. Pada hari ini, Rabu (12/9), dirinya menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Bahwa jumlah pengeluaran biaya perjalanan dinas seluruh pegawai berdasarkan kuitansi adalah sebesar Rp 1,095 miliar. Sedangkan realisasi yang diterima pegawai adalah Rp 480 juta,” ujar Jaksa Devianti, dalam pembacaan dakwaannya, di Ruang Sidang IV Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut jaksa, sisa dana yang tidak diserahkan pada masing-masing pegawai yaitu sebesar Rp 614 juta. Dana tersebut kemudian dipergunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadinya diantaranya, seperti pembagian dana THR Rp 31 juta, pembayaran cicilan kredit terdakwa ke BPR Rp 325 juta, koordinasi dengan DPRD Cianjur Rp 26 juta, koordinasi Rp 172 juta, pembayaran cicilan kredit terdakwa pada LPK Karang Tengah Rp 45 juta, dan yang tak memiliki bukti sebesar Rp 14 juta.
“Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil audit BPKP, negara dirugikan sebesar Rp 614 juta,” katanya, dalam sidang yang diketuai oleh Heri Sutanto tersebut.
Syarif yang ketika perkara terjadi menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah tersebut, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan. (AVILA DWIPUTRA)