JABARTODAY.COM – BANDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa beberapa pihak yang terkait dengan kasus suap Dana Bantuan Sosial Kota Bandung yang melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono pada Selasa malam (16/4). Ada 8 orang yang dipanggil sebagai saksi, 4 dari Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kota Bandung, 2 dari PN Bandung, serta 2 dari Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat.
KPK sendiri memeriksa orang-orang tersebut di Markas Satuan Sabhara Polrestabes Bandung. Salah satu saksi, Rahmat, yang notabene mantan supir Setyabudi, mengatakan, dirinya tidak mengetahui apapun soal atasannya itu, hanya menjalankan tugasnya saja.
Panitera Muda Tipikor PN Bandung, Susilo Nandang Bagio, menuturkan, dirinya hanya menjelaskan soal jalannya persidangan perkara penyelewengan Dana Bansos Kota Bandung. “Ya, saya buka satu persatu berkas 7 terdakwa bansos. Saya jelasin, ini acara (sidang)-nya apa, ini acaranya apa,” jelasnya usai pemeriksaan.
Susilo sendiri tidak dapat menutupi kelelahannya, lantaran pemeriksaan berlangsung hampir 12 jam. Tidak terkecuali, Wiwik Widijastuti, hakim PT Tipikor Jabar, yang cukup terburu-buru meninggalkan Markas Sat Sabhara. Wiwik adalah Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan banding para terdakwa bansos. “Capek. Cuma ga apa-apa, ini kewajiban saya. Saya diperiksa sebagai saksi, karena saya ketua majelis hakimnya,” singkatnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan Setyabudi di ruang kerjanya akibat menerima uang Rp 150 juta dari seseorang. Selain Setyabudi, KPK juga menangkap beberapa pegawai Pemkot Bandung dan Toto Hutagalung, orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada. (VIL)