JABARTODAY.COM – BANDUNG
Memakai narkoba untuk meningkatkan percaya diri masih dipercaya sebagian pihak, termasuk para pelaku kriminal. Empat dari enam pelaku penjambretan menggunakan ganja saat beraksi. ADN alias Benuy, VS alias Ebow, GK alias Saprol, dan IS alias Kontrol ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polsek Bandung Wetan usai kedua pelaku lain, yakni DB alias Bako dan BS alias Abey diamankan.
Kronologis sendiri terjadi pada Jumat (24/1/2014), saat itu Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan sedang melakukan patroli. Lalu petugas melihat ada 2 orang yang bertingkah laku mencurigakan di sekitar Jalan Ciliwung dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX hitam. Ternyata, dugaan polisi benar, keduanya mengikuti perempuan yang sedang mengendarai motor dan akan menjambret, namun gagal. Keduanya kembali mencoba untuk menjambret dan gagal kembali. Usai kegagalan kedua itu, keduanya diciduk petugas.
“Usai ditangkap mereka mengaku pernah melakukan penjambretan di Jalan Martadinata dan berhasil mengambil tas ibu-ibu,” ujar Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi yang didampingi Kepala Polsek Bandung Wetan Komisaris Herryanto di Mapolsek Bandung Wetan, Selasa (28/1/2014).
Dalam pengakuannya pada polisi, DB dan BS melakukan penjambretan pada Jumat (10/1/2014) di depan factory outlet di Jalan RE Martadinata terhadap korban, Mujiati (33), warga Kalimantan Tengah. Tas yang dirampas itu berisi dompet, beberapa kartu kredit, Blackberry, gelang mas putih 19 gram, dan uang tunai Rp 1 juta.
“Modus operandinya pelaku berboncengan dan memepet korban lalu mengambil tasnya,” jelas Mashudi.
Saat disinggung, ada keterlibatan geng motor dalam kasus ini, Mashudi menyatakan ada indikasi itu. Ia menyebut, salah satu pelaku yang ditangkap adalah anggota geng motor. “Ini kita masih tangani dan dalami apakah dia menyangkut geng motor atau tidak, masih kita kembangkan,” ucap Kapolrestabes.
Fakta menarik terlihat saat polisi mengeluarkan barang bukti yang disita dari keenam pelaku itu, ada beberapa mata uang asing, seperti ringgit Malaysia dan real Arab Saudi, yang kalau ditotal sekitar Rp 4 juta. Polisi juga mengamankan 1 sepeda motor Kawasaki KLX, 1 Honda Vario, 1 Honda Beat, beberapa telepon pintar berbagai merek, alat pemukul, dan 1 paket ganja kering.
Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. (VIL)