SBR001 Tidak Masuk Pasar Sekunder

NISPJABARTODAY.COM – BANDUNG
Menjaga momentum pertumbuhan ekonomi menjadi misi yang diusung pemerintah. Karenanya, pemerintah terus melakukan berbagai upaya guna memperkuat perekonomian nasional. Satu upayanya, menerbitkan surat berharga, seperti obligasi. Adalah Saving Bond Ritel (SBR) seri perdana yaitu SBR001, yang diterbitkan pemerintah sebagai satu diantaranya.
 
Untuk melancarkan penjualan SBR001, pemerintah menunjuk 21 agen penjualan, yang terdiri atas 18 lembaga perbankan, 3 lainnya perusahaan sekuritas. “Benar. Kami mendapat kepercayaan pemerintah sebagai satu di antara 21 agen penjualan SBR001,” tukas Tina Tjintawati, Corporate Communication Division Head PT Bank OCBC NISP Tbk, Senin (5/5/2014).
 
Tina menjelaskan, sistem penjualan SBR001 tidak sama dengan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) atau SUKUK. Pasalnya, jelas dia, penjualan ORI dan SUKUK dapat berlangsung pada pasar sekunder. “Tapi, SBR001, penjualannya tidak dapat melalui pasar sekunder. Artinya, tidak dapat secara bebas dan kapan saja diperjualbelikan. Pencairannya harus menunggu jatuh tempo selama 2 tahun,” ujar Tina.
 
Agen SBR001 Perbankan
1. Citibank NA 2. PT Bank OCBC NISP Tbk, 3. PT Bank Panin Tbk, 4. PT Bank Permata Tbk, 5. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), 6. PT Bank ANZ Indonesia, 7. PT Bank Bukopin Tbk, 8. PT Bank Central Asia Tbk (BCA), 9. PT Bank CIMB Niaga Tbk, 10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, 11. PT Bank DBS Indonesia, 12. PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII), 13. PT Bank Mandiri Tbk, 14. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), 15. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), 16. PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, 17. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd. (HSBC).
 
Agen SBR011 Perusahaan Sekuritas:
1. PT Danareksa Sekuritas, 2. PT Trimegah Securities Tbk, 3. PT Sucorinvest Central Gani. (ADR)

Related posts