JABARTODAY.COM – BANDUNG
Berdasarkan peraturan, kalangan pekerja wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan para pegawai negeri sipil (PNS). Namun, sejauh ini, para PNS hanya mengikuti beberapa program, yaitu kesehatan, yang kini ditangani BPJS Kesehatan, serta program pensiun, yang saat ini, menjadi kewenangan PT Taspen.
Padahal, dalam dunia ketenagakerjaan, ada beberapa program lain yang hingga kini belum diikuti oleh kalangan PNS, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Hal itu pula yang membuat BPJS Ketenagakerjaan menyasar kalangan PNS.
Sebenarnya, di Indonesia, baru Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang mendaftarkan para PNS-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Benar. Simalungun yang pertama di Indonesia. Untuk itu, kami ingin Jabar sebagai provinsi berikutnya,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Iwan Kusnawan, di sela-sela Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Hilton, Jumat (21/2/2014) malam.
Pria yang sebelumnya menjadi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan itu melanjutkan, di wilayahnya, adalah Kota Bandung yang menjadi proyeksi pertama. Dan yang menjadi bidikan ialah para tenaga kerja kontrak. “Kami mencoba membidik dua instansi, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Itu karena keduanya memiliki risiko yang tinggi,” terang Iwan.
Jika para tenaga kerja kontrak Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Kota Bandung menjadi peserta, jelasnya, berarti, kalangan itu menjadi pilot project di Jabar. Setelah Kota Bandung, ungkapnya, pihaknya berencana untuk menyasar pemerintah-pemerintah kota dan kabupaten lainnya di Jabar.
Lalu, bagaimana dengan PNS non-tenaga kontrak? Iwan menerangkan, pada dasarnya, pihaknya siap memberikan jaminan bagi mereka, yaitu pada program JK dan JKK. “Selama ini, PNS tidak memperoleh program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Apabila anggaran APBD memang siap, tentunya, kami pun siap mengelola program JK dan JKK bagi para PNS,” ucapnya. (VIL)