Sarbumusi Desak Walikota Depok Tindak Pelanggar UMK

JABARTODAY.COM.;DEPOK

Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kota Depok, Minggu (29/4)  mendesak  Pemerintah Kota Depok  melakukan pengawasan pada perusahaan yang melanggar peraturan tentang Upah Minimum Kota (UMK). Hal ini di lakukan karena masih banyak buruh yang mengeluhkan  mendapatkan gaji di bawah UMK, namun tidak bisa berbuat banyak.

“Kita desak agar pemerintah kota Depok menjalankan fungsinya dalam pengawasan pada perusahaan yang melanggar UMK. Ternyata banyak perusahaan yang belum menjalankan SK Gubernur tentang UMK,” kata Ketua Sarbumusi Kota Depok, Saroni.

Menurut Saroni, banyak perusahaan berskala kecil dan menengah yang masih memberlakukan upah di bawah UMK, seperti yang terjadi pada sejumlah perusahaan yang berada di sekitar Jln Raya Margonda.

“Pengawasan ini kan juga peran dari Pemerintah dan agar bisa memperjuangkan kepentingan buruh. Jangan sampai, buruh dibiarkan memperjuangkan nasibnya sendiri. Tentunya, melibatkan peran dari Tripartid,”kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Abdul Harris mengaku telah melakukan sosialisasi dan pengawasan pada perusahaan dalam pelaksanaan UMK. Berdasarkan kesepakatan tripartit dilakukan antara Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok dengan Dewan Pengupahan Kota Depok dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang besaran jumlah UMK.

Dia menambahkan, sektor pekerja kimia dasar anorganik UMK yang ditetapkan Rp1.497.491 (103 persen KHL). Sedangkan untuk pekerja logam, elektronik, perhotelan, perdagangan, tambang, farmasi, kesehatan dan lainnya dengan UMK sebesar Rp1.453.875. Untuk sektor pekerja garmen dan perusahaan yang tidak termasuk kategori satu dan dua yaitu Rp1.424.797.[han]

Related posts