JABARTODAY.COM – BANDUNG — Berdasarkan peraturan, para korban kecelakaan lalu lintas, baik meninggal dunia maupun luka-luka, kecuali kecelakaan tunggal, memiliki hak untuk menerima dana santunan. Adalah PT Jasa Raharja (Persero) yang mendapat kepercayaan pemerintah untuk mengelola dan menyalurkan dana santunan tersebut.
Dasar itu yang membuat PT Jasa Raharja Cabang Jabar menggelontorkan dana santunan bernilai ratusan juta rupiah bagi para ahli waris korban tewas dalam kecelakaan maut di kilometer 52 Cikampek, Selasa (12/5) pukul 06.00, yang melibatkan satu 1 unit bus bernomor polisi B 7554 YZ dan 1 unit kontainer, dan 2 unit truk bernomor polisi B 9138 YU serta G 1082 ZA.
“Nilai santunannya, untuk korban meninggal dunia, kami memberi santunan bagi para ahli warisnya, masing-masing senilai Rp 25 juta. Sedangkan bagi korban luka-luka, maksimal Rp 10 juta,” tandas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jabar, Edi Supriadi, usai penyerahan dana santunan kepada ahli waris Adin Mulyadi, korban tewas kecelakaan di kilometer 52 Cikampek tersebut, di Gang Maleer Timur, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununnggal Kota Bandung, Rabu (13/5).
Edi mengutarakan, selain ahli waris Adin Mulyadi, pihaknya pun melakukan hal yang sama kepada para ahli waris 5 korban tewas lainnya dalam kecelakaan yang sama, yaitu Syamsul Bais bin Anwar, Ade RJ Kostawan, Kusnadi, Didi K, dan Muhrodin. Nilainya, sebut Edi, sama, sebesar Rp 25 juta.
Sedangkan bagi korban luka-luka, lanjut dia, pihaknya menyalurkan santunan kepada 18 orang. Dua di antaranya, jelas dia, yaitu Ahmad Wibawa dan Sukra, merupakan warga Kabupaten Purwakarta, 10 lainnya asal beberapa daerah, yaitu Bandung, Sukabumi, Subang, Ciamis, bahkan Kendal, dan Jakarta Timur. “Masing-masing korban luka, menerima santunan maksimal Rp 10 juta,” ucapnya.
Berbicara tentang total santunan periode Januari-April 2014, Edi menyebutkan, angkanya mencapai puluhan miliar. “Di wilayah kerja kami, dalam 4 bulan pertama tahun ini, nilai santunan yang kami salurkan mencapai Rp 50,2 miliar. Sedangkan total santunan selama 2014, angkanya Rp 171,2 miliar,” ungkapnya.
Untuk memudahkan sekaligus meringankan para korban beserta keluarganya, Edi mengutarakan, di Jabar, sejauh ini, pihaknya menjalin kerjasama dengan 70 rumah sakit. Bahkan, tegas Edi, tahun ini, pihaknya berencana untuk menjalin kerjasama dengan rumah sakit lebih banyak lagi. Targetnya, cetus Edi, mencapai 100 rumah sakit.
Berkenaan dengan pengajuan usul kenaikan santunan, Edi menyatakan, pihaknya masih menunggu putusan pemerintah. Pihaknya, tutur Edi, mengajukan usul untuk menaikkan nilai santunan luka-luka, yang sejak beberapa tahun terakhir senilai Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta, dan korban meninggal dunia, yang kini Rp 25 juta menjadi Rp 40 juta. “Ini masih dibahas pemerintah. Kami menunggu putusannya,” tutup Edi. (ADR)