Saksi Kenakan Atribut Cawalkot

Salah satu saksi di TPS 20 Kel. Cibabat, Kec. Cimahi Utara, yang berasal dari pasagan cawalkot nomor urut 2 (dua kiri), terlihat menggunakan pakaian bermotif kotak-kotak yang menjadi atribut pasangan itu. (DEDE SUHERLAN/JABARTODAY.COM)

JABARTODAY.COM-CIMAHI

Mulusnya pemilihan walikota (Pilwakot) Cimahi, Sabtu (8/9), tercoreng oleh ulah salah satu saksi dari pasangan nomor  2 calon walikota (calwalkot) Supiyardi – Encep Saefulloh, yang mengenakan atribut pasangan nomor 2 saat menjadi saksi di tempat pemungutan suara (TPS).

Temuan di lapangan, di TPS 20 Kel. Cibabat, Kec.Cimahi Utara dan TPS 7 Kel. Citeureup, Kec. Cimahi Utara, saksi dari cawalkot yang diusung oleh PKS, PDIP, dan PAN itu terlihat mengenakan baju bermotif kotak-kotak yang menjadi atribut pasangan itu.

Ditemui saat mendatangi Kantor KPUD Cimahi, Sabtu (8/9), Komisioner KPU Pusat Korwil Jabar, Feri Kurnia Rizkiansyah, menyayangkan peristiwa itu. Pasalnya, dalam ketentuan yang dilansir oleh KPU Pusat disebutkan bahwa saat pelaksanaan pilkada saksi tidak diperbolehkan mengenakan atribut pasangan calon kepala daerah.

“Jika itu terjadi KPPS (Ketua Panitia Pemungutan Suara) harus menginstruksikan agar saksi yang melakukan pelanggaran mencopot pakaian yang menerakan atribut calon. Bila langkah itu tidak dilakukan oleh KPPS, insiden itu harus segera dilaporkan kepada Panwaslu,” kata Feri  yang saat itu melakukan peninjauan bersama-sama Sekjen KPU Pusat Suripto, Asisten I Pemerintahan Pemprov Jabar Heri Hudaya, dan Kasubdit Wilayah IV Inspektorar Pemda Sukoco.

Saksi dari pasangan Supiyardi-Encep Saefulloh yang bertugas di TPS 20 Kel. Cibabat, Arif Hendrawan, mengatakan, dia mengenakan pakaian bermotifkan atribut pasangan cawalkot nomor 2 karena diinstruksikan oleh tim sukses pasangan cawalkot itu.

“Baju ini saya peroleh dari tim sukses pasangan nomor 2. Sebelumnya, saya disarankan oleh tim sukses agar menggunakan pakaian ini saat bersaksi di TPS,” kata Arif.

Sementara Santoso dari Tim Strategis Pemenangan Pasangan Supiyardi-Encep Syaefulloh mengatakan, penggunaan baju bermotif kotak-kotak yang menjadi atribut pasangan itu tidak jadi persoalan.

“Dalam aturan yang dikeluarkan oleh KPUD Cimahi disebutkan bahwa saksi hanya dilarang menggunakan pakaian yang menerakan nomor urut dan gambar calon. Dalam atribut yang dikenakan saksi dari pasangan kami, sama sekali tidak menerakan dua hal itu,” kata dia.

Mengenai tudingan adanya instruksi dari tim sukses, Santoso berkilah, dia sama sekali tidak pernah menginstuksikan hal itu.

“Saya hanya mempersilahkan saksi untuk mengenakan pakaian itu,” ujar Santoso. (DEDE SUHERLAN)

Related posts