JABARTODAY.COM – BANDUNG Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, yang menjerat pengusaha Dadang Suganda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (30/3/2021). Sidang kali ini dengan agenda saksi ahli yang dihadirkan tim penuntut umum KPK yang dikoordinatori oleh Haerudin, SH.
Didepan majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi, PU KPK menghadirkan dua saksi ahli
yakni Dr. Iing Sodikin Arifin sebagai Ahli Pertanahan dan ahli dari BPK RI, Yenny Alfariza. Yenny hadir dalam sidang secara virtual.
Sementara itu, terdakwa Dadang Suganda yang belakangan dalam persidangan dihadirkan secara virtual dari Lapas Sukamiskin Bandung, kini secara fisik hadir di persidangan.
Penasehat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin, SH MH berpendapat, bahwa dua saksi ahli yang dihadirkan oleh PU KPK, sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan terdakwa selaku kliennya.
“Dari keterangan yang diberikan saksi ahli ini tidak ada hubungan dengan terdakwa. Padahal jelas dua saksi ahli tersebut adalah salah satu alat bukti untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak,” ucap Anwar, usai persidangan.
Menurut Anwar, dalam keterangan saksi ahli di hadapan majelis hakim pada sidang kali ini. Kedua saksi hanya mengemukakan pendapatnya secara umum sesuai bidang keahlian yang saksi kuasai.
“Menurut kami saksi ahli yang dihadirkan PU KPK ini tidak satupun yang berkaitan dengan terdakwa,” tegasnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap majelis hakim dapat melihat persoalan ini secara fakta yang sebenarnya dan menurut hati nurani. Pasalnya proses persidangan adalah mencari kebenaran materiil.
Sementara PU KPK, Haerudin, menerangkan, bahwa dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang ini dimintai keterangannya tentang prosedur pengadaan tanah lahan RTH, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak dengan regulasi dalam hal ini aturan perundang-undang yang berlaku.
“Menurut ahli bahwa perencanaan untuk pengadaan tanah seharusnya dibuat dokumen perencanaan, studi kelayakan, sesuai dengan regulasi,” jelas Haerudin.
Mengenai pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah kota seharusnya tetap dibawah kendali panitia 9, dengan ketua panitianya sekretaris daerah.
“Dalam hal ini yang dimaksud pembebasan melalui panitia, yaitu pengadaan tanah diatas 1 sampai dengan 5 hektar,” tutupnya. (*)