
JABARTODAY.COM – BANDUNG Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung berhasil membekuk enam orang anggota geng motor yang menganiaya ketuanya hingga tewas di Jalan Raya Cimaung, saat pergantian tahun. Keenamnya adalah KN alias Tungir (25), AT alias Abel (19), DB alias Ketan (29), RN alias Jana (23), dan SN (17). Mereka ditangkap di Pantai Rancabuaya, Kabupaten Garut, Minggu (1/1).
Wakil Kepala Polres Bandung Komisaris Edwin Affandi mengungkap, pengeroyokan berujung pembunuhan tersebut terjadi akibat dendam pribadi antara korban, yakni Aris Mardiana (25) dengan Tungir. “Yang bersangkutan merasa kesal dengan korban, karena sebelumnya ditantang berkelahi dan dihina di Facebook. Korban mengancam akan membunuh para pelaku,” kata Edwin, yang didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Nico N. Adi Putra, di Mapolres Bandung, Senin (9/1).
Edwin menuturkan, lima sebelum kejadian Tungir memecahkan kaca mobil korban. Sehingga, ketika pengeroyokan terjadi, tersangka dengan mudah melukai kepala korban. Kemudian, para tersangka mengeroyok korban dengan cara membacok bagian belakang kepala menggunakan samurai. Korban juga sempat dipukul menggunakan botol minuman dan pipa besi. “Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, karena kehabisan darah, nyawanya tak tertolong,” papar Edwin.
Selain keenam tersangka, petugas juga mengamankan senjata-senjata yang digunakan untuk melukai korban, yakni sebuah samurai dan sebuah pipa besi yang dibuang di sekitar Situ Cileunca, Pangalengan. Tak hanya itu, empat sepeda motor milik para tersangka dan sebuah mobil korban, turut disita polisi.
Akibat aksinya itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 (3e) karena melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (vil)