Saat Kepala BPPD Kota Bandung Dimarahi PU KPK

JABARTODAY.COM – BANDUNG Pengusaha Dadang Suganda, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (17/12/2020).

Sebagai terdakwa terkait proyek pengadaan lahan RTH di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, dia didakwa secara kumulatif melakukan korupsi, konflik kepentingan, dan pencucian uang.

Untuk pencucian uang, Dadang diduga menyamarkan sejumlah asetnya dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 69,6 miliar lebih.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen merupakan seorang dari lima saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, pada sidang kali ini.

Pejabat yang akrab disapa Zul ini dihadirkan PU KPK dalam perkara korupsi RTH terkait penetapan lokasi (penlok).

Berita Terkait

Dalam persidangan, Zul dicecar pertanyaan soal tumpang tindih penlok yang dibuat instansi saat dirinya menjabat Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung. Bahkan, PU KPK sempat marah karena Zul banyak menjawab tidak tahu dan berbelit-belit.

Kemarahan salah seorang PU KPK, Budi Nugraha, berawal ketika Zul ditanya terkait adanya penlok yang diluar SK Walikota Bandung dan tumpang tindih.

Zul mengaku tidak mengetahui tentang mekanisme usulan pengadaan RTH. Padahal dia mengakui di berita acara pemeriksaan kegiatan tersebut ada.

“Saya tidak tahu ada kekurangan administrasi tapi secara teknis tahu karena itu bidang saya,” kata Zul.

Lalu, PU bertanya terkait adanya pengajuan pengadaan tanah untuk empat bidang lainnya, namun banyak dijawab tidak tahu, khususnya untuk penlok diluar yang diajukan awal.

Untuk diketahui, sidang korupsi dan TPPU RTH Kota Bandung, dengan terdakwa Dadang Suganda yang merugikan keuangan negara Rp 69, 6 miliar ini menghadirkan lima orang saksi, yakni Rusjaf Adimenggala (Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya), Iskandar Zulkarnaen (Kepala BPPD), Tris Budiarti (DPKP3), Asep Tatang (BPN), dan Asep Supriatna (DPKP3). (*)

Related posts