JABARTODAY.COM.:BOGOR- Pembelian mobil dinas untuk Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) berbuntut panjang. Aksi pembelian mobil dinas yang tanpa mekanisme lelang tersebut memancing reaksi dari berbagai kalangan. Sementara itu alasan yang disampaikan pihak PDJT dinilai tidak konsisten.
Menurut Sekda Kota Bogor Bambang Gunawan, tindakan pembelian mobil dinas tanpa lelang melanggar aturan. Sebab setiap penggunaan anggaran hendaknya mengacu pada Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Pembelian barang tanpa lelang jelas tidak dibenarkan. Namun Pemkot Bogor tidak memiliki wewenang terhadap permasalahan ini,” jelas Bambang mengomentari masalah pembelian mobil dinas PDJT tersebut.
Bambang menambahkan, PDJT sebagai BUMD milik Pemkot Bogor memiliki kewenangan untuk mengurusi hidupnya sendiri. Pemkot hanya mengeluarkan modal untuk membiayai yang termaksud dalam dana penyertaan modal.
“Pemkot hanya membuat BUMD dengan penyertaan modal, silakan BUMD tersebut mengurusi dan mengelola aset yang kita berikan. Masalah pembelian mobil dinas silakan saja dilakukan asal melalui aturan yang ada, PDJT memiliki badan pengawas,” tuturnya.
Mengenai alasan pihak PDJT yang mengaku tidak mengetahui adanya aturan pengadaan barang dan jasa, dinilai Bambang sebagai alasan yang tidak masuk akal.
“Aneh kalau memang tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Tapi kembali lagi, itu urusan PDJT, saya tidak berwenang intervensi lebih dalam. Tapi kalau dimintai komentar, ya seperti yang tadi saya katakan,” ungkapnya.
Dirut PDJT Yonathan Nugraha menjelaskan pembelian satu unit Honda CRV tahun 2007 ini adalah bentuk penghematan biaya operasional. Melalui hitung-hitungan, pembelian mobil bekas ini lebih efisien ketimbang menyewa mobil untuk kendaraan operasional jajaran direksi PDJT.
“Kami justru pilih beli mobil bekas, bukan sewa. Inipun bersifat sementara. Selain lebih hemat, juga karena jadwal lelang dua unit mobil direksi ini belum terjadwal,” ungkapnya. [alif]