JABARTODAY.COM.:BEKASI – Para tukang gigi yang selama ini menjalankan profesinya dengan tenang kini mulai terancam penghidupannya. Mereka bahkan akan kehilangan pekerjaan untuk menafkahi keluarganya. Untuk itu mereka mengumpulkan 300 tukang gigi dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) di Islamic Center Kota Bekasi dalam rangka menghadiri Rapat Pimpinan Nasional.
Rapat tersebut digelar Kamis (31/5) sebagai langkah konsolidasi para tukang gigi yang sama-sama terancam dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1871/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.
Menurut Dedi Subaedi, Sekretaris Jenderal PTGI sekaligus ketua panitia acara ini menjelaskan, sedikitnya 75.000 tukang gigi se-Indonesia akan terkena imbas pemberlakuan Permenkes tersebut. Pasalnya mereka tak memiliki keahlian lain, sehingga menjadikan profesi tukang gigi sebagai mata pencaharian utama.
“Pekerjaan ini sudah ada sejak zaman kolonial Belanda dan ilmunya diwariskan secara turun temurun hingga akhirnya kini ada sekitar 75.000 tukang gigi. Peraturan itu membinasakan tradisi sekaligus mendorong bertambahnya pengangguran,” ucap Dedi.
Para tukang gigi merasa dikucilkan dengan terbitnya peraturan tersebut. Sebab selama ini mereka berada di bawah Kementerian Kesehatan. Tukang gigi yang ingin membuka layanan jasa mengurus perizinannya ke Kementerian Kesehatan.
Namun meski dinaungi Kementerian Kesehatan, pembinaan dan semacamnya pun tak pernah sekalipun diberikan. Tiba-tiba saja muncul peraturan yang merugikan, tukang gigi tak boleh lagi memperpanjang izin praktik karena tak lagi memiliki kewenangan pekerjaan tukang gigi. Mulai dari membuat sampai memasang gigi tiruan lepasan akrilik.
“Peraturan itu tahu-tahu diberlakukan tanpa pernah disosialisasikan pada kami selama masa penyusunannya,” katanya.
Dedi menolak anggapan bahwa pekerjaan yang dilakukan tukang gigi justru mengakibatkan gangguan pada kesehatan gigi dan mulut. Bahkan membahayakan pasien karena melakukan tindakan medis tidak sesuai prosedur, semisal pencabutan gigi.
“Itu (cabut gigi, -red) tidak termasuk ranah pekerjaan kami. Lagipula salah satu kode etik profesi ini adalah larangan mencabut gigi karena pekerjaan utama kami sebatas membuat dan memasang gigi palsu,” ucapnya.[alfian]