Ratusan Orang Gagal Berangkat Gunakan Kereta Api, Ini Alasannya

PT KAI mengoperasikan perjalanan kereta jarak jauh bagi masyarakat yang memiliki kepentingan khusus selama masa larangan mudik lebaran.

JABARTODAY.COM – BANDUNG Selama masa larangan mudik, 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung memberangkatkan 3.805 penumpang, dengan rata-rata 318 penumpang per harinya.

Jumlah tersebut turun 85 persen dibandingkan pada masa pengetatan pra mudik, 22 April-5 Mei 2021. Saat itu, Daop 2 melayani 26.784 penumpang kereta api jarak jauh, dengan rata-rata 1.913 penumpang per hari.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo menekankan, bahwa masyarakat yang berangkat ke sejumlah daerah di Pulau Jawa bukan untuk kepentingan mudik.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, serta kepentingan non mudik lainnya.

“Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap, maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat,” tegasnya, saat dihubungi, Selasa (18/5/2021).

Berita Terkait

Seperti diketahui, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya mengoperasikan kereta jarak jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK 701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Selama periode 6-17 Mei 2021 di wilayah Daop 2, calon penumpang yang tidak dapat menggunakan jasa transportasi kereta api lantaran gagal verifikasi data di stasiun berjumlah 290 orang.

“Pada masa peniadaan mudik, KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan empat kereta jarak jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib,” ucapnya.

Selain itu, Kuswardoyo mengemukakan, di masa pengetatan pasca peniadaan mudik, 18-24 Mei, pihaknya kembali mengoperasikan 10 perjalanan kereta api jarak jauh ke berbagai daerah, serta beberapa kereta fakultatif.

Calon penumpang tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, tiketnya akan dikembalikan 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (*)

Related posts