Rakor Bikin Sidang Bansos Molor

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Dikarenakan rapat koordinasi yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, sidang perkara dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung tertunda hingga sore. Itu disebabkan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Setyabudi Tedjocahyono, yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, mengikuti rakor tersebut.
Sidang yang direncanakan dimulai seusai Jum’atan, sekitar pukul 13.00 WIB, molor menjadi pukul 16.50 WIB. Sebelumnya, Setyabudi menyidangkan perkara perdata di Ruang II PN Bandung, Jumat (21/9). Akibat penundaan tersebut, koordinator Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jabar, Apriliyani Purba dan Suroto Sumpeno, meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut Apriliyani, waktu yang telah melewati jam kerja, tidak pas untuk mengadakan persidangan.
Meski begitu, majelis hakim tetap meneruskan persidangan. Dalam sidang dengan terdakwa Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, dan Uus Ruslan, hanya diisi dengan penyerahan rekapitulasi dana bansos tahun 2009-2010 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP Jabar kepada majelis hakim. Materi persidangan lainnya yaitu bukti penitipan uang kepada Kejati Jabar senilai Rp 3 miliar dari 7 terdakwa bansos.

Seharusnya sidang 4 terdakwa itu, beragendakan keterangan saksi ad charge atau meringankan, dikarenakan saksi tidak datang, hal itu urung dilaksanakan.
Namun, hasil rekap itu sempat dipermasalahkan oleh Jaksa Usa dan Cecep, karena tidak ada legalisir dari BPKP. Mengenai penitipan uang oleh 7 terdakwa, Penuntut Umum akan mengkaji soal tersebut, apakah dapat meringankan atau tidak terhadap para terdakwa. “Kita akan kaji nanti. Kita lihat saja,” kata Usa, seusai sidang.
Untuk terdakwa Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana, seharusnya beragendakan mendengar keterangan saksi. Namun, waktu yang telah sore dan barang bukti yang telah dibawa kembali ke kejaksaan, membuat para pihak sepakat untuk menunda sidang yang berakhir pukul 17.15 WIB, pada Selasa (25/9).
Kasus dana bansos yang terjadi tahun 2009-2010 ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp. 68 miliar (versi Kejati Jabar), sedangkan BPKP Jabar menyebutkan Rp 9,8 miliar. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts