JABARTODAY.COM – BANDUNG
Raja maling ini harus mendekam di balik jeruji besi usai melakukan aksi terakhirnya. DSM (44) dan kawanannya tertangkap massa yang memergoki mereka saat melakukan aksi pencurian di Kantor Sekretariat Daya Mahasiswa Sunda (Damas), Jalan Lengkong Besar Nomor 67, Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong.
“Jadi saat sudah memegang tiga laptop, warga memergoki aksi tersangka dan diteriaki maling,” ujar Kepala Polsek Lengkong, Komisaris Gotam Hidayat yang didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris Sunarya Ishak, di Mapolsek Lengkong, Minggu (27/4/2014).
Akibat teriakan warga tersebut, massa mengepung pria bertato itu, untung saja polisi datang sebelum warga membulan-bulani dirinya. Namun naas, ketiga rekannya berhasil melarikan diri. “Tersangka sudah beraksi lebih dari 50 TKP, dia juga residivis atas kasus serupa. Dalam aksinya para pelaku mempunyai peran masing-masing. Ada yang merencanakan, mengintai, dan sebagai eksekutor,” terang Gotam.
Dari hasil pemeriksaan, DSM melakukan aksinya karena tergiur penghasilan yang tinggi. Apalagi sebagai penjual kosmetik, penghasilannya tak menentu. Ditambah jeratan hutang yang melilitnya.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop merk Asus, satu unit laptop merk Acer, satu unit laptop merk Toshiba, satu buah tas warna hitam, dan satu buah obeng.
Akibat perbuatan itu, DSM dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (VIL)