JABARTODAY.COM – BANDUNG
Andi Alamsyah (31) hampir menjadi bulan-bulanan masyarakat jika tidak segera diamankan anggota Reserse Kriminal Polsek Regol, akibat aksinya mencopet ponsel dan dompet milik Supriadi (35) di jalan Otto Iskandardinata, Rabu (6/3).
Kapolsek Regol Komisaris M. Fauzan yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Regol Ajun Komisaris Sunarya Ishak mengatakan tersangka tertangkap basah oleh korban saat merogoh ponsel korban yang berada dalam saku.
“Saat itu korban merasa ada yang sedang merogoh sakunya. Kemudian secara spontan memegang tangan pelaku dan meneriakinya maling. Warga sempat berkerumun dan memukuli tersangka, namun segera diamankan oleh anggota kita yang sedang bertugas di sekitar situ,” kata Fauzan di Mapolsek Regol, Kamis (7/3).
Dari pengakuan tersangka, dirinya kerap melakukan aksi pencopetan di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Dan telah melakukan aksi pencopetan sebanyak 50 kali dalam 3 bulan terakhir ini.
Lebih lanjut, diutarakan Fauzan, modus yang digunakan oleh Andi adalah berdempetan dengan calon korbannya di tempat keramaian, seperti saat konser musik, pasar minggu, dan lainnya. Saat korban lengah, tersangka mengambil dompet dan hp milik korbannya.
“Kadang juga tersangka kerap menggunakan silet untuk mengambil dompet di tas penumpang angkutan kota,” terangnya.
Sementara itu, Andi warga Kampung Kebon Terong, Kelurahan Cibiru, Kecamatan Cibiru, mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman keras. “Dipake buat mabuk, kalau ga mabuk saya suka sakit. Kalau nyopet juga saya sambil mabuk biar berani,” ungkap pria yang juga residivis ini.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah ponsel dan dompet. Akibat perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberat yang maksimal hukumannya 5 tahun penjara. (AVILA DWIPUTRA)