Pencalonan Rhoma Irama sebagai kandidat presiden pada Pemilu 2014 dinilai masih tak layak secara hukum, namun layak secara pasar, karena Rhoma Irama memiliki tingkat popularitas yang tinggi dengan statusnya sebagai artis senior. Pernyataan itu disampaikan Direktur Puskaptis Husin Yazid, di Jakarta Rabu (5/12) ketika diminta pendapatnya soal tampilnya Rhoma Irama sebagai kandidat presiden.
Menurut Husin, seorang calon presiden mesti memenuhi unsur kelayakan pasar dan kelayakan hukum. Sedangkan Rhoma meski sudah memenuhi kelayakan pasar, namun gagal dalam aspek kelayakan hukum, dengan kata lain, Rhoma bukanlah elit politik yang masuk dalam struktur partai.
Padahal menurut aturan pemilu, pencalonan presiden harus diajukan partai yang mengantongi suara minimal 15 persen. “Nah Rhoma ini bukan termasuk elit partai dan harus berjuang untuk mendapatkan dukungan partai.” jelas Husin Yasin.
“Hingga saat ini saya belum melihat ada partai besar yang secara serius ingin mencalonkannya sebagai presiden,” jelas Yasin dengan mimik serius. Menurut Puskaptis, kandidat presiden yang dinilainya layak hukum adalah Hatta Rajasa, Prabowo Subianto, Wiranto, Ani SBY, dan Aburizal Bakri.
Namun Husin memberikan apresiasi yang tinggi dalam hal atas tingginya popularitas yang dimiliki Rhoma Irama. Husin menyarankan agar Rhoma Irama segera meningkatkan potensinya terutama dalam hal kepemimpinan. Disamping itu ia harus mengembangkan ekonomi kerakyatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat lemah.
Berdasarkan hasil survei Puskaptis menunjukkan bahwa rakyat menginginkan pemimpin yang populis, cepat, berani, cekatan dan merakyat.[far]