JABARTODAY.COM – BANDUNG Dengan menyamar menjadi orang pintar, Agus Sudrajat alias UA (48), menakut-nakuti para siswi SMP dan SMA, lalu mencabuli, bahkan menyetubuhi mereka. Namun, dari sekian banyak korban sejak 2011 hingga 2013, hanya 7 orang yang berani melapor ke polisi.
UA, pria pengangguran yang sudah beranak istri ini mengakali calon korbannya dengan janji akan membuang pelet atau sihir yang dikirim teman pria calon korbannya itu. Termasuk juga menakut-nakuti tidak akan lulus ujian. Ua melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakannya di Jalan H Kurdi II dan Jalan Dengki.
“Saya suruh shalat. Macam-macam yang datang mah, ada yang ingin ujian lulus. Ya, gitu aja. Ingin punya pacar. Cuma nipu saja, biar ‘mau’. Dikontrakan enggak ada orang. Istri sama anak saya lagi pergi, baru (mencabuli),” kata Ua sambil tertunduk di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Senin (1/7).
Aksi bejat Ua terhadap sejumlah remaja putri tersebut telah berlangsung cukup lama, hanya saja para korban malu untuk melaporkannya. Aksinya baru terkuak setelah warga di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Dengki menggeruduk sang dukun jadi-jadian itu.
Tak hanya SMP dan SMA, mahasiswi pun juga menjadi korban UA, hanya saja sang gadis tidak mau melaporkannya secara tertulis ke pihak berwajib. Para ABG yang melapor ke polisi, yakni GS, IR, IN, WL, DN, NE, dan SP.
Seperti diutarakan Kepala Sat Reskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko, modus operandi UA sendiri adalah mengaku sebagai orang pintar/dukun yang dapat menerawang nasib korban. Bahkan dapat mengobati atau menolong menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh korbannya.
Truno melanjutkan, pelaku selama ini selalu mengarahkan aksinya terhadap korban anak-anak yang sedang mempunyai permasalahan di sekolah atau dengan pacarnya. Kalau misalnya, korban ada masalah dengan pacar. Pelaku bilang, badan korban kotor harus segera dikeluarkan dengan cara berhubungan badan dengan pelaku.
“Jika tidak berhubungan badan dengan pelaku, maka 2 atau 3 bulan korban bakal hamil atau orang tua korban meninggal. Parahnya lagi, pelaku ini setiap selesai menyetubuhi korbannya, memperlihatkan cairan dalam gelas, seolah-olah sperma dalam tubuh korban telah dikeluarkan oleh tersangka,” kata Truno yang didampingi Kanit PPA Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Ning.
Atas perbuatannya, UA akan dijerat Pasal 81, 82, UU RI No 23/2002 tentang Perlindingan Anak. Dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (VIL)