Pukuli Pedagang Baju Bekas, Kakak Beradik Masuk Bui

ILUSTRASI (flikshop)
ILUSTRASI (flikshop)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Akibat menganiaya pedagang baju bekas di Pasar Cimol Gedebage Bandung, dua kakak beradik harus mendekam di balik jeruji besi. Peri Maulana alias Codet (30) dan Ruhiyat alias Bedog (27), menganiaya Kiranti Baberti (23) karena tidak diberi jatah preman.

Kepala Kepolisian Sektor Panyileukan Komisaris RN Mulyadi yang didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panyileukan Ajun Komisaris Sugeng Gaib, mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00, Kamis (6/6). Saat itu, Peri meminta uang untuk keamanan pedagang di Pasar Gedebage kepada Baberti, namun karena tidak dikasih, korban diberi bogem mentah oleh pelaku.

“Ruhiyat yang tak jauh dari lokasi keributan, langsung turut serta membantu sang kakak untuk memukuli korban dengan cara diapit dan sang kakak Peri memukuli secara bertubi-tubi,” ucap Mulyadi, saat ditemui di Mapolsek Panyileukan, Jumat (14/6).

Pihaknya, dikatakan Mulyadi, langsung mengamankan kedua pelaku tak lama setelah mendapat laporan dari masyarakat. Korban sendiri mendapat luka di bagian kepala sebelah kiri, muka, dan lebam di dada, serta sempat mendapat perawatan di RS Ujung Berung.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota yang tak jauh dari lokasi kejadian langsung mengamankan kedua tersangka di Pasar Gedebage, tempat keduanya mangkal,” tambahnya.

Mulyadi sendiri menyebut, kalau kedua pelaku kerap meresahkan masyarakat dengan memalak, mabuk-mabukan, dan mengancam akan memukuli bila tidak memberikan uang.

“Mereka bisa disebut sebagai preman di daerah situ, oleh karena itu kita amankan, selain juga telah melakukan pengeroyokan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (VIL)

Related posts