PU KPK Tuntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Perkara Perdata

Sidang tuntutan dengan terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (25/5/2021). (jabartoday/eddykoesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Terdakwa korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Dadang Suganda, kecewa dengan tuntutan 9 tahun yang diajukan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (25/5/2021).

Menurut Dadang, tampak terlihat bahwa dalam pengajuan tuntutan PU hanya berpatokan pada berita acara dakwaan dan tidak menerapkan rasa keadilan, serta tidak melihat fakta persidangan.

Namun, Dadang mengaku tak kaget dengan tuntutan tinggi yang diajukan PU. Sebab dalam persidangan yang dijalani selama ini, tampak bahwa PU sangat semangat untuk membuktikan bahwa dirinya bersalah.

Namun yang terpenting, kata Dadang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung, PU tidak bisa membuktikan dakwaannya.

“Disini terlihat bahwa penuntut umum ada kefrustasian sebab sepanjang jalannya pemeriksaan, jaksa terlihat kebingungan dan belum bisa membuktikan dakwaannya, dan tetap menyebut saya makelar,” tegas Dadang.

Berita Terkait

Meski terbilang tuntutan hukuman tinggi, Dadang tidak mempermasalahkannya. Dadang pun menilai, bahwa keadilan pasti akan ditegakan oleh hakim dalam memutus perkara.

Dalam amar tuntutan Dadang Suganda dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh PU KPK. Selain penjara, Dadang juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Dadang  juga dituntut untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 19 miliar.

Apabila Dadang tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Dadang akan dihukum pidana badan selama 2 tahun.

“Menyatakan terdakwa Dadang Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,“ kata PU KPK.

Dalam melayangkan tuntutan, PU KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara melalui perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Kemudian perbuatan terdakwa menyimpang dari program pemerintah dalam memenuhi ketersediaan lahan terbuka hijau sesuai undang-undang yang berlaku.

“Terdakwa sebagai bagian dari proses jual beli tanah RTH yang merugikan keuangan negara, sehingga memperoleh keuntungan ilegal yang besar,” kata penuntut umum.

Terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 19 miliar lebih. Terdakwa, memperoleh keuntungan akibat perbuatannya. Dadang Suganda disebut mendapat uang atau memperkaya diri sendiri sebesar Rp 30 miliar lebih.

“Memperkaya diri sendiri sebesar Rp 30 miliar lebih, dan memperkaya oran lain yaitu para pejabat negara hingga mencapai total sebesar Rp 69 miliar lebih,” kata penuntut umum.

Sementara itu kuasa hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni menilai kasus korupsi proyek RTH Kota Bandung merupakan perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana. 

Dia menegaskan, dalam pledoi pada persidangan yang rencananya akan digelar 10 Juni 2021 mendatang, menyebut pembelaannya akan menyangkal penggunaan Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyalahgunaan wewenang.

“Ini adalah jual beli tanah yang dilakukan pihak swasta tidak ada kaitannya dengan menyalahgunakan jabatan. Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Sehingga diduga ini perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” terang Efran.

Selain itu, tim PH juga menyebutkan bahwa dakwaan yang disusun Penuntut Umum KPK tersebut, tidak lengkap, tidak cermat sehingga kabur dan tidak bisa dibuktikan.

“Dalam berkas dakwaan, tidak rinci dimana tindakan terdakwa bersama-sama menimbulkan kerugian keuangan negara. Ini kapan dan dimana?” pungkasnya. (*)

Related posts