Berdasarkan peraturan, pemerintah berkewajiban memberi subsidi atau public service obligation (PSO) bagi sejumlah badan usaha milik negara yang berkenaan dengan pelayanan publik. Satu diantaranya adalah PT Kereta Api Indonesia yang berhak menerima PSO.
Beberapa waktu silam, pemerintah mencairkan dana PSO kepada PT KAI. Berdasarkan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Pekeretaapian 2014, pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mencairkan PSO tarif tiket KA ekonomi jarak jauh, sedang, dan KA lokal.
Mengacu pada kesepakatan kontrak tersebut, lembaga BUMN itu menerima PSO bernilai Rp 1,22 triliun. Angka tersebut lebih besar daripada PSO 2013, yang nilainya Rp 682 miliar.
Pengalokasian PSO itu antara lain bagi KA ekonomi jarak jauh senilai Rp 167.918.332.735. Kemudian PSO KA jarak sedang sebesar Rp 94.502.399.156. Berikutnya, PSO KA jarak dekat senilai Rp 284.158.020.709. Lalu, PSO KRD ekonomi sejumlah Rp 29.782.318.391.
“Selain itu, peruntukan PSO pun bagi KA Angkutan Idul Fitri 2014, yang angkanya Rp 6.488.619.243,” ujar Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional II Bandung, Zunerfin, saat dihubungi di Bandung, Minggu (9/3/2014).
Menurutnya, direksi PT KAI memang memprioritaskan PSO bagi KRL, KRD, dan KA jarak jauh-sedang. Pasalnya, terang Zunerfin, mayoritas masyarakat memanfaatkan KA-KA tersebut sebagai sarana transportasi untuk menunjang aktivitasnya. (ADR)