PSI Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Kebiri

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat

JABARTODAY.COM – BANDUNG Kejahatan seksual masih mendominasi kasus pelanggaran hak anak. Sehingga, diprediksi status darurat kekerasan seksual masih membayangi Indonesia.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat mengatakan, untuk memutus mata rantai darurat kekerasan seksual terhadap anak itu, pihaknya meminta hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Kami mendesak pemberatan hukum melalui kebiri dengan cara suntik kimia bagi pelaku kejahatan seksual,” tegas Yoel, saat dihubungi, Jumat (10/12/2021).

Demikian pula terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 12 anak dibawah umur, politisi Partai Solidaritas Indonesia meminta dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Tak hanya itu, Ketua DPD PSI Kota Bandung juga meminta agar hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini harus dihukum berat, karena korban sangat banyak dan telah merusak masa depan anak anak.

Berita Terkait

“Hukuman perlu lebih berat, biar menimbulkan efek jera,” tandas Yoel.

Untuk itu, dia juga berharap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI. Agar predator kepada para santriwati, HW, juga dihukum berat, karena korban sangat banyak dan telah merusak masa depan anak-anak.

“Saya sangat menyesalkan dan mengutuk terdakwa yang seharusnya melindungi muridnya,” ujarnya.

Menurut Yoel, PSI telah melakukan advokasi sebagai pendampingan kepada para santriwati yang menjadi saksi karena mereka merasa takut oleh kebiadaban Herry Wirawan.

“Kasusnya sudah ditangani sejak beberapa bulan lalu dan para korban sudah memiliki pengacara, PSI juga membantu mengawal agar korban mendapat perlindungan,” ujarnya.

Yoel mengatakan bahwa saksi melapor ke PSI pada akhir bulan September lalu dan setelah melakukan sejumlah penelusuran,  tim dari PSI pun mendatangi orangtua korban dan mereka sangat bingung atas nasib anak-anak yang jadi korban.

“Dari 12 korban, delapan anak sampai melahirkan kini berada di Garut, hanya satu korban tinggal di Kota Bandung. Usia korban juga sangat belia, sekitar 13-16 tahun, dan kini mereka harus mengurus bayi,” ujarnya prihatin.

Yoel juga mengaku telah mendatangi pondok tempat tinggal dan tempat belajar para santriwati. Hasil keterangan dari para tetangga pun menunjukan banyak kejanggalan.

“Setelah pelaku diadili, kita juga harus memikirkan korban, saksi dan keluarganya termasuk bayi-bayi yang dilahirkan yang dimana mereka masih dibawah umur harus mempunyai masa depan. Pemkot harus ikut memberikan pelayanan konseling dan pemulihan dari trauma kepada warga kota Bandung yang menjadi korban”, jelas Yoel. (*)

Related posts