
JABARTODAY.COM – BANDUNG Bupati Garut Aceng HM Fikri terus dilanda masalah, belum usai kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya, datang kasus yang dilaporkan mantan istri sirinya, Fany Octora. Polda Jawa Barat telah menerima berkas laporan Fany dari Mabes Polri. Meski upaya islah telah terjalin, namun pihak Fany belum mencabut laporan soal pernikahan singkatnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan hal tersebut, karena beberapa waktu lalu, pihaknya menerima limpahan berkas dari Mabes Polri. “Limpahan dari Mabes Polri sudah diterima sekitar Jumat pekan kemarin. Sekarang sedang kita mulai lakukan penyidikan,” kata Martinus, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (19/12).
Fany sendiri melaporkan Aceng ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dan terdaftar dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim. Fany melaporkan Aceng atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sedangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilaporkan oleh Asep, yang merupakan salah satu calon yang gagal maju jadi Wakil Bupati Garut untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Dicky, masih terus bergulir. Meski pencabutan laporan telah diterima Polda Jabar. “Proses hukum masih terus berjalan, bahkan jika bukti-bukti mengenai adanya dugaan suap itu benar, bukan tidak mungkin akan ada naik tingkat jadi tersangka,” papar Martin.
Polda Jabar juga telah selesai melakukan gelar perkara terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Aceng. Namun kepolisian masih butuh waktu dan bukti kuat untuk membuktikan tuduhan yang dilayangkan Asep.
“Bukti-bukti belum lengkap dan belum kuat, kita juga masih membutuhkan saksi untuk memperkuat (laporan),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Slamet Riyanto.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Dalam perkara ini, Polda Jabar telah meminta keterangan 9 orang saksi. “Pemanggilan tergantung. Kan buat manggil orang bisa cepat, bisa enggak,” singkatnya.
Dirinya tak menampik, jika sang bupati yang diketahui memiliki istri siri selain Fany ini, akan kembali dipanggil. “Kalau dibutuhkan bisa saja dipanggil kembali, tapi kita ingin kuatkan dari saksi-saksi dulu,” tandasnya. (AVILA DWIPUTRA)