Polemik Polri-KPK membuat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono terpaksa harus turun tangan guna menyampaikan pernyataan politik untuk menyelesaikan polemik tersebut pada Senin (8/10). Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Presiden memutuskan untuk memberikan pernyataan tersebut setelah mendapatkan berbagai masukan terkait masalah tersebut.
Denny menjelaskan, dirinya telah dipanggil untuk menjelaskan kejadian pada Jumat (5/10) malam di kantor KPK. “Saya dipanggil Presiden pada pukul 17.00 WIB tadi, bicara selama 45 menit, dan diminta memberikan masukan,” kata Denny. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari telepon Presiden yang diterima Denny, pagi harinya.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta laporan lengkap mengenai persoalan antara Polri dan KPK. Menurut Denny, kejadian semalam adalah rangkaian dari banyak kejadian, termasuk penanganan kasus korupsi simulator SIM.
Kepada Presiden, Denny juga menyampaikan bahwa seluruh rangkaian polemik Polri dan KPK ini berbaur dengan isu pelemahan KPK. Isu itu muncul dari wacana perubahan UU KPK, penarikan penyidik KPK dari unsur kepolisian, dan penangkapan Novel Baswedan.
Novel Baswedan adalah salah satu penyidik KPK yang turut menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM Polri. Novel adalah penyidik yang berasal dari Polri, tetapi menolak kembali dipanggil ke institusi tersebut usai merebak polemik kasus simulator SIM itu.
Atas paparan Denny, Presiden memutuskan akan segera membuat arahan langsung pada Senin, 8 Oktober 2012. “Saya (Presiden, Red) tentu sangat memerlukan KPK untuk memberantas korupsi di tanah air,” ujar Presiden kepada Denny.
Denny mengatakan, Presiden sudah meminta dirinya menyiapkan bahan masukan lengkap tertulis, termasuk solusi yang diperlukan. Selain menjadwalkan arahan publik, ujar Denny, Presiden juga mengarahkan adanya pertemuan antara Kapolri dan Ketua KPK.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan diminta menjembatani pertemuan tersebut, kata Deny. Presiden juga kembali menegaskan sikap terkait rencana revisi UU KPK yang kini bergulir di DPR. Perubahan UU KPK, kata Presiden, seperti disampaikan Denny, hanya dapat dilakukan dengan syarat untuk menguatkan eksistensi dan kewenangan KPK. [far/an]