JABARTODAY.COM – BANDUNG Dengan adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, masyarakat yang ingin menggunakan kereta api harus memenuhi persyaratan tertentu.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Aturan tersebut berlaku mulai hari ini,” ujar Kuswardoyo, dalam keterangan resminya, Jumat (13/8/2021).
Kuswardoyo mengemukakan, syarat menggunakan kereta api untuk perjalanan jarak jauh, yakni menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
“Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” paparnya.
Kemudian, calon penumpang harus memerlihatkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Dan, sementara waktu ini anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan menaiki moda transportasi yang kerap dijuluki ular besi.
Kuswardoyo pun mengemukakan, jika KA lokal hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau pimpinan perusahaan.
“Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan rapid test antigen secara acak kepada calon penumpang di stasiun,” tukasnya.
Kuswardoyo menekankan, calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Guna memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity, pihaknya menyediakan layanan vaksinasi gratis di Stasiun Bandung.
“Hingga 12 Agustus 2021, Daop 2 sudah melayani 1.606 orang yang melakukan vaksinasi di Stasiun Bandung,” ungkapnya.
Daop 2 mencatat jumlah penumpang KA jarak jauh dan lokal pada periode 3 Juli-12 Agustus 2021 sebanyak 15.692, dengan rata-rata harian sebanyak 402.
Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan salah satunya jaga jarak, pihaknya hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal. Penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Kuswardoyo menegaskan, pihaknya secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tegasnya. (*)