Polrestabes Bekuk 16 Pelaku Gembos Ban

Penggembosan ban.

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Unit Reserse Mobil Polrestabes Bandung membekuk 16 pelaku pencurian dan pemberatan dengan modus gembos ban pada Rabu (26/9) malam. Ke-16 pelaku itu ditangkap di sebuah vila di bilangan Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari para pelaku.

“Penangkapan dilakukan melalui hasil pengembangan dan pelaporan korban. Komplotan ini sering melakukan aksinya di beberapa titik di Kota Bandung. Mereka juga sering melakukan di daerah lainnya seperti, Cimahi, Karawang, Bogor, bahkan di Jawa Tengah,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung Komisaris Agung Masloman di Mapolrestabes Bandung, Kamis (27/9).

Agung menjelaskan, ke-16 tersangka itu adalah Oop (24), Noe (31), SN (32) Edo (32) AP(23), WA (47), YH (26), Epi (37), Riko(26), MA (39), Pa’ad (47), Lulu (24), Vit (28), ES (31), Zul (34), dan Gus (38). Semua tersangka berjenis kelamin pria, delapan di antaranya berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tiga orang dari Palembang, dua dari Lampung, dan sisanya dari Solo serta Bengkulu.

Polisi mencium keberadaan kawanan ini yang memang tidak menetap di satu lokasi. “Kami mengetahui keberadaan sekitar pukul 12 siang (Rabu). Kemudian, melakukan penelusuran, hingga akhirnya penggerebekan dilakukan pukul 20.00 malam,” ungkapnya.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan karena kebanyakan dari mereka ada yang sudah tertidur dan santai. Mendapati itu, polisi langsung menggiring ke Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun modus yang dilakukan, jelas Agung, para tersangka terlebih dulu mengintai korbannya yang keluar dari bank. Mobil yang sudah diintai, kemudian diikuti hingga situasi dinyatakan aman. Selanjutnya, pelaku menusukkan benda tajam ke ban kendaraan mobil. Setelah diikuti beberapa meter, pelaku memberitahu pada korbannya, bahwa ban mobil belakang kiri kempes.

“Saat korban keluar mobil inilah, pelaku yang mengintai dengan motor lain langsung beraksi. Jika lancar, pelaku langsung menggondol tas. Tapi jika terkunci, kacanya langsung dipecahkan,” ujarnya, seraya menambahkan pelaku selalu mengintai korban yang membawa uang lebih dari Rp 50 juta.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 11 buah besi payung untuk gembos ban kendaraan roda empat, tujuh kartu ATM, 10 dompet pelaku, uang tunai Rp 7,4 juta, dan 10 unit motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Dari pengakuan tersangka, WA (47), komplotannya mempunyai sandi ketika beraksi, yaitu “ngebatok”. Sandi tersebut untuk menggambarkan suasana dan kondisi di dalam bank, juga calon korbannya seperti membawa jumlah berapa banyak.

“Ketika sudah menemukan korbannya, saya melakukan kontak dengan yang lain, menggunakan istilah ‘Yangko’ untuk beraksi. Sandi bank, seperti Mandarin untuk Bank Mandiri, bank dusun untuk Bank Jabar, Bank BNI 46 sama dengan Layar, BCA istilahnya tiga huruf, dan  BRI istilahnya Bra,” tuturnya.

Para pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts