JABARTODAY.COM – BANDUNG Menyambut bulan suci Ramadhan yang tinggal hitungan hari, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung memusnahkan 2325 butir ekstasi senilai Rp 465 juta, ganja seberat 7 kilogram, dan 3500 botol minuman keras ilegal, di Parkir Timur Cikapundung, Kamis (4/7).
Dikatakan Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Sutarno, barang-barang tersebut adalah hasil penyitaan pihaknya dalam sebuah operasi yang dilakukan selama 1 bulan.
“Hal ini dilakukan dalam rangka giat rutin yang dilakukan Polrestabes Bandung,” jelasnya saat ditemui di lokasi, Kamis siang.
Perihal pelaku sendiri, Sutarno menyatakan, ada dua orang yang telah diamankan di Mapolrestabes Bandung, yakni pemilik ekstasi dan ganja, sedangkan pemilik minuman keras hanya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). “Pelaku sudah diamankan dan merupakan pemain lama,” ungkapnya.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Agus Dwi Hermawan, menambahkan, kedua orang pelaku berinisial Nd (40) dan Ae (40), berhasil diamankan di daerah Pasir Koja beberapa pekan lalu.
“Keduanya kita tangkap bersama-sama di lokasi. Dari dalam tas Nd ditemukan ekstasi, dan di tas Ae ditemukan ganja. Keduanya saling mengenal,” imbuh Agus.
Ditanya jenis narkoba yang dibawa, Agus menerangkan, narkoba yang dibawa bukan berasal dari Bandung dan bukan diimpor dari negara lain.
“Kalau ekstasi, kualitas sedang dan merupakan buatan rumah. Harganya 1 butir Rp 200 ribu. Kalau jaringan masih kita selidiki dan dikembangkan,” tandasnya. (VIL)