Pengadaan Alat Fitnes DPRD Gagal

Suasana ruangan penyimpanan alat-alat olahraga di Gedung DPRD Kota Bandung yang dituduh sebagai sport center, Rabu (28/9).
Suasana ruangan penyimpanan alat-alat olahraga di Gedung DPRD Kota Bandung yang dituduh sebagai sport center, Rabu (28/9).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Berpedoman terhadap Berita Acara Lelang Gagal Nomor: 027/05/POKJA ULP-FITNES/02.07/2016, hasil rapat Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kota Bandung, Senin (3/10), sehubungan hasil pembukaan dan evaluasi lelang, maka pengadaan alat fitnes dengan nilai total Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp 692.673.740, dari pagu anggaran sebesar Rp 700 juta melalui metode evaluasi sistem gugur dan metode pengadaan e-Lelang Sederhana di Sekretariat DPRD Kota Bandung, dibatalkan.

Pembatalan itu didasari Peraturan Presiden No 70/2012 yang menyatakan, pelelangan/pemilihan langsung gagal apabila seluruh harga penawaran yang masuk untuk kontrak lump sum diatas HPS.

“Dari 54 peserta lelang hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran, itupun diatas HPS, sehingga bertentangan dengan Perpres,” kata Ketua ULP Kota Bandung Dedi Sopandi, saat ditemui di ruang kerjanya.

Berdasar kajian ULP, secara teknis dan evaluasi harga yang ditawarkan pengusaha tidak memenuhi syarat. Secara teknis pelelangan terpenuhi, tapi HPS-nya tidak memenuhi persyaratan.

Karenanya, ditandaskan Dedi, kelanjutan pengadaan sarana olahraga di parlemen menjadi kewenangan Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran.

Sebelumnya, Sekretariat DPRD Kota Bandung secara resmi mengajukan anggaran penambahan sarana olahraga untuk kebugaran anggota legislatif. (vil)

Related posts