Polisi Ungkap Belasan Kasus Kerusakan Lingkungan

Polda_JabarJABARTODAY.COM – BANDUNG

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap 14 kasus lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul menyatakan, empat kasus sudah masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan, yaitu CV. MJA yang berlokasi di Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat; PT. KCI yang berlokasi di Kawasan Industri Cikampek, Kabupaten Karawang; PT. KJ yang berlokasi di Banjaran, Kabupaten Bandung; dan PT. RSI di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

“Selain itu ada tiga kasus dalam proses penyelidikan, tiga kasus dalam proses penyidikan dan satu kasus SP3 dan dua kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara satu kasus yang diungkap Polres Cimahi saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Martin di Mapolda Jabar, Senin (10/3/2014).

Martin menambahkan, ada beberapa  perusahaan yang hingga kini masih dalam proses penyidikan terkait langsung dengan pencemaran Sungai Citarum, yaitu PT. FS di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, dan PT. SKL di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. “Sementara perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan, yaitu PT. PCP di Kabupaten Subang, PT. AP di Kabupaten Purwakarta, dan PT. PD di Kabupaten Karawang,” sambungnya.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 104 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 miliar. (VIL)

Related posts