Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Pesangon GWK

SidangJABARTODAY.COM – BANDUNG

Kasus yang meliputi pembangunan patung Garuda Wisnu Kencana terus bergulir. Seniman asal Bali, I Nyoman Nuarta, serta rekannya, Ersat Broto Amidarmo, sudah mengajukan 4 gugatan dengan terlapor Eddy Sukamto (ES) dan Ginawan Chondro (GC).

“Kami telah melayangkan 4 gugatan dan dalam waktu dekat masih ada 5 gugatan lagi yang akan kami ajukan. Dari 4 gugatan itu, 2 diantaranya telah ada tersangka, yaitu ES,” ujar Nyoman di NuArt Sculpture Park, Komplek Setra Duta, Sabtu (30/8/2014).

Dituturkan Nyoman, ES diduga menggelapkan pesangon Ersat  selaku Direktur PT.Garuda Adi Matra Indonesia (PT.GAIN) sebesar Rp 247 juta. Pada awal 2013, jelasnya, Ersat menerima bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang di dalamnya tercantum pemberitahuan dari kantor pajak bahwa ia telah menerima pesangon sebesar Rp 247 juta. “Padahal Ersat belum menerima uang pesangon itu, lagipula saya selaku pemegang saham mengalokasikan dana untuk pesangon PT GAIN sebanyak Rp 8,8 miliar. Karena ada dugaan penggelapan oleh ES, kasus tersebut dilaporkan Ersat ke Polda Bali,” papar Nyoman.

Pada 17 September 2013, Ersat mengadukan ES ke Polda Bali dan tercatat dalam berkas laporan bernomor LP/521/IX/2013. Menurut Ersat, bila pajak sudah dibayarkan, pesangon untuknya harus cair, namun hingga kini tidak ada.

Ersat melanjutkan, usai penetapan tersangka, Polda Bali kemudian melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Bali dengan nomor B/76/VII/2014/Dit Reskrimum tertanggal 11 Juli 2014. Namun, ungkap Ersat, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ES meminta gelar perkara ulang ke Mabes Polri.

“Silakan sampai kemanapun saya tidak gentar. Bila Mabes Polri menganulir penetapan ES sebagai tersangka, saya akan maju terus hingga ke Presiden sekalipun,” ucapnya dengan tegas. (VIL)

Related posts