Polisi Sita 36 Kg Ganja

Tersangka pengedar ganja yang dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, ZM. Dalam penangkapan Jumat (2/5) lalu, polisi menyita 36 kg ganja siap edar. (Bid Humas Polda Jabar)
Tersangka pengedar ganja yang dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, ZM. Dalam penangkapan Jumat (2/5) lalu, polisi menyita 36 kg ganja siap edar. (Bid Humas Polda Jabar)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Bandung, Jumat (2/5/2014). Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 36 kilogram ganja.

Dalam penangkapan di Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, anggota Unit IV Subdit II Dit Res Narkoba Polda Jabar berhasil menangkap 1 orang tersangka, yaitu ZM alias JJ.

Seperti diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul, kronologis berawal ketika anggota Unit IV Subdit II Dit Res Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Ciganitri. Dalam penyelidikan tersebut, diperoleh informasi ada seseorang yang diduga sebagai pengedar ganja di wilayah itu. Setelah mendapat informasi, polisi menyamar sebagai pembeli dan sekitar pukul 23.00, tersangka ZM alias JJ berhasil ditangkap di kediamannya.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika yang diduga jenis ganja yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan di dalam lemari es, 33 paket besar narkotika yang diduga jenis ganja yang dilakban warna bening yang dimasukan dalam karung warna kuning dan karung warna biru dan 3 paket besar narkotika yang diduga jenis ganja yang dimasukan ke dalam dus bekas pompa air,” ujar Martin, Jumat (9/5/2014).

Dari hasil pemeriksaan terhadap ZM, petugas memperoleh keterangan, bahwa ganja tersebut milik DD, yang masih buron, yang dititipkan kepadanya melalui seseorang tidak dikenal yang datang ke rumah tersangka. Dikatakan Martin, bahwa tersangka hanya disuruh menyimpan ganja tersebut oleh DD, yang nantinya ada seseorang akan mengambil ke rumahnya.

Akibat perbuatannya, ZM terancam dikenakan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar. (VIL)

Related posts