Polisi Hadiahi Timah Panas Residivis Pencuri Motor

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib memperlihatkan barang bukti pelaku pencurian sepeda motor dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/10). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib memperlihatkan barang bukti pelaku pencurian sepeda motor dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/10). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Residivis ini harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Tak hanya itu, ia juga harus merasakan sakit di kakinya akibat diterjang peluru polisi. AR alias Molen (35), terpaksa ditembak petugas karena melawan dan mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor saat akan ditangkap.

Dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib, Molen dan HS (32), rekannya, ditangkap ketika anggota Sat Reskrim melakukan patroli di Jalan Buah Batu, beberapa waktu lalu.

“Gerak-gerik pelaku (Molen) mencurigakan. Dia terlihat cemas saat anggota menghampiri dan meminta keterangan. Petugas langsung menggeledahnya. Ternyata ada kunci astag yang menyelip pada jari tangan pelaku,” ujar Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/10/2014).

Bukannya menyerah, Molen malah balik menyerang dan mengancam polisi yang akan menangkapnya dengan menggunakan senjata tajam. Menurut Ngajib, anggotanya sempat meletuskan tembakan peringatan ke udara, namun tak digubris. “Ternyata dia (Molen) residivis kasus pencurian motor yang awal tahun lalu baru bebas dari penjara,” ungkap Ngajib.

Terjangan timah panas melukai kaki kanan Molen yang seketika tersungkur kesakitan. Berdasarkan pengembangan, komplotan ini mengaku sudah melakukan aksinya 20 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung.

Molen sendiri mengaku mengincar motor yang parkir di halaman rumah, kos-kosan, dan swalayan. Setiap melakoni perbuatan kriminal, kawanan penjahat ini berbekal kunci astag guna merusak kunci kontak motor. “Satu motor biasa dijual seharga dua juta rupiah hingga lima juta rupiah,” ucapnya.

Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti 8 unit sepeda motor, 1 kunci leter Y, 1 pegangan kunci leter T, 6 anak kunci leter T, dan 2 kunci leter T. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (VIL)

Related posts