Polisi Hadiahi Residivis Timah Panas

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Nugroho Arianto memperlihatkan senjata yang digunakan pelaku penjambretan dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/3). Salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Nugroho Arianto memperlihatkan senjata yang digunakan pelaku penjambretan dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/3). Salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Seorang residivis dihadiahi timah panas oleh polisi akibat melarikan diri saat akan ditangkap usai melakukan penjambretan di depan SMAN 5 Bandung. Jajang Supriatna (25), adalah sosok yang apes tersebut, bersama Aldo Bambang Sanodra (20), dirinya ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.

Seperti disampaikan Kepala Sat Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Nugroho Arianto, bersama S dan A yang masih buron, telah melakukan aksi di 10 tempat berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung. “Modusnya dengan pura-pura bertanya jalan kepada seseorang yang mengendarai motor, setelah lengah, barang langsung diambil dan kabur,” ujar Nugroho di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/3/2014).

Nugroho menambahkan, para pelaku mempersenjatai diri dengan sebilah golok. Jadi, bila korban melawan, pelaku tak segan-segan menghunuskan senjata tersebut. Keempatnya beraksi di Circle K Dago lalu melanjutkannya di Jalan Turangga. “Tersangka J sendiri adalah residivis di kasus yang sama dan baru bebas dari Rutan Kebonwaru pada Januari 2014 lalu,” imbuh Nugroho.

Jajang, warga Baleendah, menyatakan, belum pernah menggunakan golok itu dalam aksinya. Namun dirinya mengaku seorang residivis dan telah melakukan aksi 20 kali. “Dapat Rp 2 juta sehari, langsung dibagi berempat, buat sehari-hari aja,” ucap Jajang yang menghabiskan masa tahanan selama 2,5 tahun.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 golok kecil, 1 tas kecil perempuan warna hitam, 1 dompet warna hitam, dan 4 telepon genggam berbagai merk. Keduanya diganjar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. (VIL) 

Related posts