
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Pengedar uang palsu berinisial UC, warga Mekarsari, Kec. Cibalong, Kab. Garut berhasil dibekuk oleh personel dari Polsek Cileunyi, di Jl. Raya Percobaan, Ds. Cileunyi Kulon, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, akhir Agustus lalu. Dari tangan tersangka 45 lembar uang pecahan Rp. 100.000 senilai Rp. 4.500.000,-.
Kepastian bahwa UC mengedarkan uang palsu diperkuat menyusul penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang menyebutkan bahwa uang yang diedarkan UC terbukti sebagai uang palsu. Keputusan dari BI itu dilansir pada Minggu (9/9).
Kapolres Bandung AKBP Sandi Nugroho, melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Asep Gunawan mengungkapkan, diringkusnya tersangka bermula dari laporan yang disampaikan warga yang mensinyalir ada seseorang yang diduga mengedarkan uang palsu.
“Saat ditangkap, uang palsu itu belum sempat dibelanjakan oleh tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu itu akan diedarkan ke toko-toko kecil di wilayah Cileunyi,” kata kapolres, Selasa (11/9).
Menurut kapolres, selepas penangkapan tersangka, didapat informasi bahwa selain UC juga terdapat tersangka lain berinisial NT. Tersangka mengaku uang palsu yang dia edarkan diperoleh dari NT.
“Polisi menetapkan NT sebagai DPO (daftar pencarian orang). Dia diketahui tinggal di Jakarta,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, selain mengedarkan uang palsu di Cileunyi, tersangka juga mengaku sempat mengedarkan uang palsu senilai Rp. 3 juta di Kab. Garut, beberapa waktu lalu.
“UC diancam Pasal 244 Jo. 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas kapolres. (DEDE SUHERLAN)