JABARTODAY.COM – BANDUNG
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 3 ton atau 30 ribu liter minuman keras tradisional jenis ciu (tuak) yang dibawa sebuah truk bernomor polisi B 9646 CR di Jalan Cisaranten No 11, RT 06/05, Kecamatan Arcamanik, Rabu (12/3/2014), sekitar pukul 09.00.
Rencananya ciu yang dibawa dari wilayah Tegal, Jawa Tengah, oleh tersangka Joko Susilo, akan dijual di wilayah Kota Bandung oleh Edison Silaban.
Seperti disampaikan Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan anggota Polrestabes Bandung yang mendapati kendaaraan mencurigakan yang akan masuk ke pemukiman warga. “Ternyata saat digeledah ada minuman keras jenis ciu yang belum dicampur. Ada 100 jeriken ciu atau tuak Jawa ukuran 30 liter,” ujar Mashudi di lokasi kejadian.
Bahan ciu tersebut, dikatakan Mashudi, rencananya akan disuling di rumah yang disulap menjadi tempat pembuat miras dengan cara dioplos dengan menggunakan air mentah dengan takaran yang tidak jelas. Kemudian, ciu yang telah dikemas akan diedarkan ke warung dan kios di seluruh Kota Bandung.
Kapolres menyebut, hal ini dipastikan sangat berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsi miras yang dijual seharga Rp 5000 per botol itu, bahkan resiko kematian bisa terjadi.
“Kita mengimbau kepada warga jangan sampai meminum miras jenis ini, karena sifatnya kayak spiritus dan jika kena api bisa langsung menyala. Kita amankan satu tersangka S. Dia di sini nyewa gudang. Barang didatangkan langsung dari Solo. Kita masih lakukan penyelidikan lebih mendalam,” ucap Mashudi. (VIL)