JABARTODAY.COM – BANDUNG Pengadilan Negeri Bandung sepakat dalam waktu dekat segera melakukan pengosongan barang, sesuai dengan amar berita acara eksekusi aset lahan dan bangunan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat. Hal itu terungkap dalam mediasi antara Pengadilan Negeri Bandung dan tim kuasa hukum ahli waris, Selasa (23/10).
Menurut kuasa hukum ahli waris, M Ijudin Rahmat, dalam melakukan pengosongan di aset milik Pemerintah Provinsi Jabar, PN Bandung segera melakukan koordinasi, baik secara teknis dan non teknis, sehingga dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
“Hasil mediasi antara pihak kuasa ahli waris biro hukum DPP Manggala dengan Panitera PN Bandung, berjanji akan melakukan pengosongan di lahan sengketa. Sesuai dengan berita acara penyerahan 2 Juni 2016,” ungkapnya, usai bertemu dengan Panitera PN Bandung.
Ijudin mengungkap, dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa status lahan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar telah menjadi milik ahli waris sesuai berita acara penyerahan 2 Juni 2016, sehingga tanah dan gedung tersebut terserah ahli waris mau diapakan pun telah menjadi milik ahli waris.
Di kesempatan yang sama, Panitera Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Asep Dedi Suwasta membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Selain beberapa kesepakatan yang dibuat, dibahas juga masalah upaya paksa penangkapan kuasa ahli waris yang saat ini telah menjadi tersangka PN Bandung oleh Polda Jawa Barat.
“Selain beberapa poin kesepakatan itu, kami juga menyarankan untuk melakukan upaya pra-peradilan agar mendapatkan kepastian hukum dengan alat bukti penetapan dan pelaksanaan eksekusi, penangkapan tanpa prosedur, yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, dengan upaya itu, kuasa ahli waris yang kini maju menjadi calon legislatif, kehormatannya dapat terselamatkan.
Sebelum adanya kesepakatan tersebut, ahli haris dan kuasa hukumnya akan melakukan unjuk rasa menuntut keadilan, selain proses lanjutan eksekusi lahan DKPP Jawa Barat yang dimenangkan ahli waris, juga pencederaan kehormatan oleh penyidik Polda Jabar.
Diketahui sebelumnya, lahan milik Pemprov Jabar itu merupakan lahan sengketa yang akhirnya dimenangkan oleh ahli waris Rd Adi Kusumah. Namun belakangan, kasus itu berkembang dengan ditangkapnya ahli waris dan kuasa hukum oleh Polda Jabar karena dituding telah memasuki lahan tanpa ijin, saat ahli waris dan kuasa hukum menduduki lahan tersebut. (*)