JABARTODAY.COM – JATINANGOR
Wacana tentang penyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan secara serentak terus bergulir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki dua alternatif penyelenggaraan pilkada serentak yaitu dimajukan sebelum pemilihan presiden (pilpres) atau diundur setelah pilpres. Pilpres sendiri berlangsung pada 9 April 2014.
Menurut Juru Bicara Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, wacana diperlukannya pilkada serentak disebabkan, antara bulan Januari sampai Juli 2014 terdapat sebanyak 43 gubernur, bupati, dan walikota yang berakhir masa jabatannya.
Kata Reydonnyzar, untuk pilkada serentak yang dilakukan sebelum pilpres bisa dilaksanakan pada Oktober 2013. Namun, pelaksanaan pilkada ini terkendala ketentuan yang menyebutkan bahwa kepala daerah harus efektif menjabat selama lima tahun.
Sedangkan untuk pilkada yang dilaksanakan setelah pilpres, tidak terlalu ribet. Untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan pilkada yang diundur sampai 2015, kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya pada 2014 bisa diganti oleh pejabat sementara kepala daerah.
“Kemendagri menginginkan agar penyelenggaraan pilkada serentak tidak boleh berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih dahulu terbit. Penyelenggaraan pilkada serentak bisa saja dimasukkan dalam UU Pilkada, UU Pemerintah Daerah, atau Perpu (Peraturan Pengganti Undang-undang),” ujar Reydonnizar.
Dia menambahkan, penyelenggaraan pilkada serentak bisa memberikan keuntungan. Disamping mengefisienkan biaya, mobilitas warga bisa dilakukan dalam waktu bersamaan. (DEDE SUHERLAN)