Pilkada Gabungan Telan Rp1,047 triliun

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat (NAJIP HENDRA SP/JABARTODAY.COM)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru sepakat menghibahkan dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gabungan senilai Rp1,047 triliun dari APBD Provinsi Jabar tahun anggaran 2012. Jumlah ini akan ditambah bila pilkada memerlukan dua putaran atau jumlah calon perseorangan lebih dari tiga pasangan.

Ditemui usai penandatangan akta hibah di Ruang Rapat Gubernur, Gedung Sate, Jalan Diponegoro 22 Bandung, Jumat (20/7), Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menjelaskan, nilai hibah diatur untuk KPU Jabar sebesar Rp759,9 miliar, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rp151 miliar, pengamanan Polda Jabar Rp85,6 miliar, Polda Metro Jaya Rp30,4 miliar, Kodam III/Siliwangi Rp19 miliar, dan Kodam Jaya Rp1,4 miliar. Keterlibatan dua polda dan kodam karena sebagian wilayah administratif Provinsi Jawa Barat masuk dalam teritorial Kodam Siliwangi dan Kodam Jaya serta Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

“Tentu jangan kaget dengan biayanya, karena biaya tersebut dibagi per unit-unit penyelenggaraan pemilukada. Jadi besar karena memang jumlah PPK-nya lebih besar, jumlah PPS lebih banyak, TPS lebih banyak. Honorarium petugas KPPS sendiri hanya Rp 200 ribu karena jumlahnya mencapai 74 ribu, tiap KPPS beranggotakan tujuh orang,” kata Heryawan.

Anggaran tersebut hanya akan dipakai untuk kebutuhan pilgab selama satu putaran. Jika ternyata pilkada harus dilaksanakan dua putaran, akan ada mekanisme yang diatur kemudian terkait pembiayaannya. Anggaran akan diatur dalam APBD Provinsi Jabar tahun 2013. Heryawan memastikan anggaran putaran kedua akan lebih kecil dari putaran pertama.

Di sisi lain Heryawan menjelaskan, besarnya biaya penyelenggaraan semata-mata bertujuan agar penyelenggaraan Pilkada gabungan berkualitas. Dengan biaya sangat besar ini, kita bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pemilukada berkualitas,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menjelaskan, dana hibah diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub) Jabar, Pilkada Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, dan seharusnya Kabupaten Bandung Barat (KBB). Cuma saja, sejauh ini belum ada kepastian dari KPU KBB ihwal keikutsertaannya dalam pilkada gabungan.

“Kita akan jalan terus, tidak menunggu fatwa MA. Fatwa itu tidak mengingat secara hukum, sementara penundaan pilkada gabungan berpotensi melanggar undang-undang. Pemilihan 24 Februari 2013 merupakan batas akhir masa jabatan Wali Kota Cirebon. Sesuai UU, batas akhir adalah 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan,” kata Yayat.

Calon Independen

Disinggung mengenai calon independen atau calon perseorangan, Yayat menjelaskan, pasangan calon independen membutuhkan dukungan minimal 3 persen dari total penduduk Jawa Barat. Bila diasumsikan penduduk Jabar pada 2013 mendatang berjumlah 48 juta jiwa, maka pasangan independen harus mengumpulkan sedikitnya 1,4 juta dukungan.

“Bila dikumpulkan, fotokopi KTP dan surat dukungan masing-masing calon bisa mencapai satu kontainer dari masing-masing kabupaten. Kami sedang memikirkan tempat dan bagaimana cara penyimpananannya,” terang Yayat.

Selain harus memenuhi jumlah minimal 3 persen, papar Yayat, persyaratan juga harus berasal dari minimal 50 persen kabupaten dan kota di Jawa Barat. Artinya, masing-masing pasangan independen harus mengumpulkan dukungan sekurang-kurangnya dari 13 kabupaten dan kota di Jabar. Tanpa dua syarat tadi, jumlah minimal 3 persen dan 50 persen kabupaten dan kota, maka KPU tidak akan menindaklanjuti dengan verifikasi faktual.

“Mereka menyediakan softcopy juga dalam bentuk CD. Data ini akan dicocokan dari tingkat PPK sampai KPU Provinsi. Bila data sesuai, barulah dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi ini akan melibatkan KPU Kabupaten dan Kota, tidak semua oleh KPU Provinsi,” papar Yayat.(NJP)

Related posts