Pilih KPK, Penyidik Polri Wajib Pensiun Dini

Polri vs KPK

JABARTODAY.COM – BANDUNG

 

Penyidik Polri yang ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh saja bertahan di lembaga ad hoc pemberantasan korupsi tersebut. Syaratnya, mereka harus pensiun dini dari kepolisian. Bila tidak, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku di korps baret cokelat tersebut.

 

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna menegaskan hal itu usai membuka seminar tentang keamanan di Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis (4/10). Dengan pensiun dini, imbuh Nanan, maka posisinya bukan lagi sebagai anggota polisi. Mereka juga tidak bisa menjadi penyidik lagi. “Undang-undang pemberantasan korupsi mengharuskan penyidik berasal dari polisi atau jaksa,” terangnya,

 

Polri sendiri tetap berkomitmen memberikan penyidik kepada KPK untuk membantu kinerja mereka. Hanya saja, dirinya meminta kepada para penyidik lama untuk bersinergi kepada penyidik baru. Artinya, para penyidik lama menjelaskan kasus yang sedang disidik mereka sebelumnya. “Kita minta kepada penyidik lama, sebelum mereka kembali ke kepolisian, bersinergi kepada yang baru. Seperti menyerahkan tugas, tanggung jawab, agar ke depannya tidak ada kendala,” imbaunya.

 

Meski dari 20 penyidik hanya 15 yang “pulang kampung”, Polri tetap akan mengirimkan 20 penyidik baru. Hal itu sesuai dengan kontrak kesepahaman antara KPK dengan Polri yang selalu diperbaharui tiap tahun.

 

Nanan menegaskan, penarikan penyidik bukan untuk menganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Namun, untuk membina para penyidik agar lebih baik. “Kita selalu memperbaiki SDM (sumber daya manusia) yang ada di kepolisian,” tukasnya.

 

Seperti diketahui, Polri menarik para penyidiknya dari KPK setelah masa tugas mereka berakhir. Namun, dari 20 orang yang ditarik tersebut, lima di antaranya memilih bertahan di KPK dengan cara menjadi pegawai tetap KPK. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts